TEMPO.CO, Jakarta - Aulia Kesuma, tersangka kasus istri bunuh suami Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan anak tirinya, M Adi Pradana (23), sudah merencanakan pembunuhan tersebut. Bahkan dia sempat merancangnya bersama 4 pembunuh bayaran yang dia sewa.
Namun saat hendak pertemuan di parkiran mobil Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan untuk mengatur rencana pembunuhan, AP salah satu pembunuh bayaran mengalami kesurupan.
"Di tengah jalan saudara AP kesurupan sehingga tidak mengikuti, tidak melanjutkan kegiatan eksekusi atau perencanaan pembunuhan tersebut, sehingga dikembalikan ke hotel di daerah Kalibata," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi di Polda Metro Jaya, Senin,2 September 2019.
Akhirnya pembunuhan tersebut hanya dilakukan oleh Aulia alias Meimei (45), Geovanni Kelvin Oktavianus Robert (25) dan dua kaki tangan Aulia, yaitu Muhammad Nursahid alias Sugeng (34) dan Agus Kusmawanto (24).
Dua pembunuh bayaran tersebut berasal dari Lampung. Keduanya dijanjikan masing-masing akan diberikan uang sebesar Rp 200 juta. Namun, Aulia baru memberikan Rp 10 juta.
Kini keempat tersangka pembunuhan itu terancam penjara seumur hidup. Dalam kasus istri bunuh suami dan anak tiri itu, Aulia Kesuma memberi obat tidur dosis tinggi kepada Edi dan Pradana sebelum dibunuh dengan cara dibekap di rumahnya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Jumat malam, 23 Agustus 2019. Jasad keduanya dibawa ke Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat lalu dibakar dalam mobil dan ditemukan warga pada Minggu, 25 Agustus 2019.
MARVELA | TJ