Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Abdul Somad, Perwakilan Horas Bangso Batak Diperiksa Polisi

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Abdul Somad tiba di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Selain itu ada juga laporan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah NTT dan laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Subekti
Abdul Somad tiba di gedung MUI, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2019. Selain itu ada juga laporan Brigade Meo Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Kepolisian Daerah NTT dan laporan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia ke Bareskrim Mabes Polri. TEMPO/Subekti
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa perwakilan Komunitas Horas Bangso Batak dalam kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor penceramah Abdul Somad. Anggota tim hukum Horas Bangso Batak, Erwin Situmorang menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan keterangan terkait laporan mereka tersebut.

"Ada 11 pertanyaan yang disampaikan oleh penyidik kepada pelapor dan itu sudah kita jawab semua," ujar Erwin Situmorang usai bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa 10 September 2019.

Erwin menyatakan bahwa mereka dimintai keterangan selama kurang lebih dua jam. Mereka diperiksa di Unit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Dia mengaku ditanya penyidik seputar video ceramah Abdul Somad yang sempat viral. Video itu pula yang menjadi barang bukti yang diajukan Horas Bangso Batak sebagai pelapor dalam kasus ini.

"Kapan terjadinya, sudah kami jawab, terus mengenai barang bukti, dan kejadian," ujar Erwin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdul Somad dituding melakukan pencemaran agama Nasrani setelah video ceramahnya tiga tahun lalu viral di jagad maya. Dalam video tersebut dia membahas mengenai salib dan patung dalam ajaran Islam. Dia menyebut adanya jin kafir di dalam benda tersebut.

Dalam klarifikasinya, Somad menyebut pembahasan ihwal salib dan patung disampaikan untuk menjawab pertanyaan dari jamaah. Menurut dia, ceramahnya kala itu dimaksudkan sebagai konsumsi internal umat Islam.

Dia juga menegaskan enggan meminta maaf atas ujarannya tersebut. Somad merasa tidak melakukan pencemaran agama karena apa yang dia ucapkan merupakan ajaran Islam yang dia yakini kebenarannya.

Selain komunitas Horas Bangso Batak, Abdul Somad juga dilaporkan Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

2 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong