Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kerusuhan 21-22 Mei, Satu Pendemo KPU-Bawaslu Divonis Hari Ini

image-gnews
Petugas kepolisian saat mengamankan massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang tidak mau membubarkan diri saat aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019. Dalam aksinya massa menuntut Bawaslu menindak dugaan kecurangan Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Petugas kepolisian saat mengamankan massa Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat yang tidak mau membubarkan diri saat aksi demo di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019. Dalam aksinya massa menuntut Bawaslu menindak dugaan kecurangan Pilpres 2019. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusannya untuk Raga Eka Darma, terdakwa pelaku kerusuhan 21-22 Mei pada hari ini, Rabu 11 September 2019. Raga ditangkap di depan Gedung Bawaslu saat kerusuhan terjadi dan mengaku menerima kekerasan dari Brimob.  

"Raga didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan Pasal 218 KUHP dan dituntut 4 bulan 14 hari penjara," ujar kuasa hukum Raga, Muhajir, kepada Tempo, Rabu 11 September 2019. 

Dalam persidangan yang telah berjalan sejak pertengahan Agustus, Raga menceritakan ditangkap petugas polisi berbaju preman saat menyerukan yel-yel menolak dibubarkan berdemo. Dia mengatakan dicekik dari belakang dan tangan kirinya dipelintir. Tak sampai di situ, seseorang di depan menendang dadanya.

"Dada langsung sesak. Saya lemas tidak bisa bangun," kata Raga di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 21 Agustus 2019.

Saat lemas, Raga mengaku sempat ditinggalkan namun ditangkap lagi oleh polisi yang lain. Dia mengaku sempat melarikan diri tapi sia-sia. 

Raga menjelaskan, bergabung dengan massa yang berdemonstrasi memprotes hasil Pilpres 2019 karena memperoleh undangan. Tapi undangan tersebut bukan ajakan untuk demo melainkan sahur bersama dan salat tarawih di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 21-22 Mei.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Demonstran terlibat kericuhan dengan aparat saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. SUBEKTI

Membawa serta tikar, dia kemudian memenuhi undangan itu pada 21 Mei. Raga bertolak ke KPU seorang diri. Massa di KPU kemudian berpindah ke Bawaslu.

Pada malam, seusai demo, Raga berujar duduk di pembatas jalan sekitar Bawaslu sembari minum kopi dan mengisap rokok. Di antara seruan polisi agar massa membubarkan diri, dari kejauhan dia melihat segerombolan massa berunjuk rasa di depan Bawaslu dan melontarkan yel-yel.

Raga terpancing. Dia memutuskan kembali masuk ke kerumunan massa ketimbang membubarkan diri. Dia turut menyanyikan yel-yel, "Tugasmu mengayomi, tugasmu mengayomi." Penangkapan lalu terjadi.

Jaksa mendakwa Raga terlibat kerusuhan 21 Mei 2019 yang memprotes hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh KPU. Dia disebut berada di lokasi hingga melemparkan batu ke arah polisi. Padahal, polisi telah memberi imbauan untuk membubarkan diri. Atas perbuatannya, Raga didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

3 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

8 jam lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

12 jam lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

13 jam lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

14 jam lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

15 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.


Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

15 jam lalu

Mengingat Lagi Janji Prabowo-Gibran Buka 19 Juta Lapangan Kerja Baru

Ditetapkan KPU, Prabowo-Gibran pernah berjanji membuka 19 juta lapangan pekerjaan baru.


Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

16 jam lalu

Senyum Berat Anies saat Penetapan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden dan Wapres Terpilih 2024

Prabowo menyempatkan diri untuk menyapa Anies dan Cak Imin saat penetapan di KPU


Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

16 jam lalu

Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dan Calon Wakil Presiden RI terpilih Gibran Rakabuming Raka bertemu di Rumah Dinas Wapres, Jakarta, Rabu (24/4/2024). ANTARA/Biro Pers Sekretariat Wakil Presiden.
Hasil Persamuhan Gibran dan Ma'ruf Amin: Dari Saling Sinergi hingga Undangan ke Solo

Usai mengunjungi Ma'ruf Amin, Gibran mengaku mendapat wejangan ini. Selain itu, Gibran juga disebut mengundang Ma'ruf ke Solo. Ada apa?


Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

18 jam lalu

Pasangan calon presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Tanggapan Demokrat dan Muhammadiyah Soal Kabinet Prabowo-Gibran

Muhammadiyah menyatakan belum ada pembahasan soal formasi kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran.