TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkapkan peran sejumlah tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaannya pada tahun 2020-2023. Sebelumnya, kejaksaan telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengungkapkan tindak pidana korupsi para tersangka meliputi pengeluaran dana anak perusahaan Indofarma, yaitu PT Indofarma Global Medika (PT IGM), tanpa underlying. “(Tersangka) menempatkan dana tersebut dalam deposito atas nama perorangan,” jelas Syahron dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu, 2 November 2024.
Selain itu, para tersangka juga diduga memanipulasi laporan keuangan perusahaan untuk memberikan kesan positif terhadap posisi dan kinerja keuangan Indofarma dan IGM.
Rincian Peran Empat Tersangka Korupsi di Indofarma
Tersangka AP merupakan eks Direktur Utama PT Indofarma Tbk periode tahun 2019-2023. Ia diduga memanipulasi laporan keuangan Indofarma pada tahun 2020. AP membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi. Penetapan AP sebagai tersangka tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-76/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Tersangka GSR dulunya merupakan Direktur PT IGM pada tahun 2020-2023. Dia disebut melakukan penjualan Panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM) guna mencapai target perusahaan di tahun 2020. Padahal, PT Promedik tak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT IGM.
Selain itu, GSR juga memerintahkan CSY selaku Kepala Keuangan IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional Indofarma dan IGM, serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif. Penetapan GSR sebagai tersangka tertuang dalam surat nomor: TAP-77/M.1.1/Fd.1/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Tersangka CSY, Kepala Keuangan IGM periode 2019-2021, diduga membuat laporan keuangan PT IGM seolah-olah sehat. Bersama dengan eks Manajer Keuangan Indofarma berinisial BPE, ia membuat klaim diskon fiktif. Dia mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor dengan cara seolah-olah ada kesalahan transfer. Dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY. Penetapan CSY tercatat dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-78/M.1.1/Fd.1/07/2024 tanggal 19 September 2024.
Sementara itu, BPE ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-85/M.1.1/Fd.2/10/2024 tertanggal 30 Oktober 2024. Tersangka BPE, yang menjabat sebagai Manajer Keuangan dan Akuntansi Indofarma pada tahun 2020, diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum bersama tiga petinggi lain di perusahaan itu.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini, tutur Syahron, diperkirakan mencapai Rp 371 miliar. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih memperhitungkan angka pasti kerugian itu.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi di Indofarma, Mantan Manajer Keuangan jadi Tersangka Baru