TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan mengumumkan daftar pabrik yang bikin polusi udara pada pekan depan.
Pabrik tersebut dianggap mencemari atau pemicu polusi udara karena tidak menyaring asap dari pembakaran proses produksi mereka.
"Kami ingin semua yang berkegiatan ekonomi di Jakarta tidak merusak ekologi. Karena ekonomi dan ekologi harusnya sejalan. Jangan sampai merusak dan itu sekarang yang dilakukan (menertibkan)," kata Anies di Pantai Lagoon Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 14 September 2019.
Anies juga meminta setiap pabrik yang memiliki cerobong asal mempunya alat ukur. Alat ukur tingkat kualitas udara di cerobong asap itu nantinya harus menunjukan angka yang sesuai parameter ambang batasnya.
"Bila tidak sesuai dengan ketentuan maka perusahaan itu harus melakukan perubahan. Dan ini pasti diberi waktu," ujarnya. "Sesudah diberi waktu masih tetap di atas ambang batas maka perusahaan itu bisa dicabut izinnya."
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebelumnya mencatat ada 25 industri perumahan yang mencemari lingkungan di sekitar Jalan Inspeksi Cakung Drain, Cilincing, Jakarta Utara. Jumlah tersebut terdiri dari 23 kegiatan usaha pembakaran arang dan dua kegiatan usaha peleburan alumunium.
Pemerintah DKI akan menambah 10 alat baru pengukur kualitas udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono mengatakan puluhan industri tersebut beroperasi 24 jam dan asap sisa pembakarannya sudah dikeluhkan warga sejak lama.
"Warga sekitar berulang kali melakukan protes warga atas kegiatan pembakaran arang dan peleburan alumunium yang dilakukan oleh puluhan UKM tersebut," kata Andono melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 13 September 2019.
Andono menuturkan DLH DKI pernah melakukan pengujian kualitas udara di sekitar lokasi pembakaran arang dan peleburan logam tersebut pada 25-26 Mei 2016. Lokasi pengujian, kata dia, tersebar di empat lokasi, yakni SDN 07 Pagi Cilincing, SDN 07 Pagi Cilincing, area TPU Semper dan akses jalan TPU Semper
Hasil analisa polusi udara ditemulan parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia, kata dia, bisa menyebabkan kesulitan dalam bernapas. Sedangkan, H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan. "Kondisi sekarang polutannya masih sama."