TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menyegel dua rumah industri peleburan alumunium di RW 09, Cilincing, Jakarta Utara. Kepala Polres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyatakan dua industri itu diduga mencemari udara di sekitar.
"Industri pembakaran aluminium yang disegel karena diduga melanggar UU LH dan UU Perdagangan," kata Budhi saat dihubungi, Selasa, 17 September 2019.
Budhi mengatakan polisi telah mengambil sampel udara dan meninjau lokasi industri. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa mulanya ada empat rumah industri yang dimiliki dua orang.
Namun, dua industri sudah ditutup sejak empat bulan lalu. Sementara dua industri lainnya masih beroperasi. Polisi lalu menutup dua industri peleburan aluminium ini pada Senin, 16 September lallu sekitar pukul 13.30 WIB. Sebab, kadar pencemaran kualitas udara yang dihasilkan industri melebihi ambang batas.
"Saat petugas ke TKP dari industri aluminium yang diduga melebihi batas ambang," ujar Budhi.
Dua industri peleburan aluminium itu tak diizinkan beroperasi sejak kemarin hingga penyidikan polisi berlangsung. Polisi juga meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara sebelumnya mencatat terdapat dua rumah industri peleburan aluminium dan 23 rumah industri pembakaran arang di kawasan RW 09 Cilincing. Asap pembakaran menyebar hingga ke SD Negeri Cilincing 07 Pagi, Jakarta Utara. Seorang guru menderita pneumonia akut diduga karena menghirup asap tersebut. Sementara beberapa guru juga merasa terganggu.