TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mengakui ada kelalaian yang menyebabkan kisruh sengketa lahan Tol Ciijago seksi II. Sebagian lahan yang dipersengketakan belum tercatat sebagai aset pemerintah setelah dihibahkan oleh masyarakat.
Kepala Badan Keuangan Daerah, Nina Suzanah mengatakan, semua tanah yang bersengketa dengan masyarakat merupakan jalan lingkungan yang telah dihibahkan dari masyarakat ke Pemkot Depok.
“Iya itu jalan lingkungan, kalau jalan lingkungan semua di Kota Depok belum ada catatan dalam aset kita,” kata Nina saat dikonfirmasi Tempo, Rabu 2 Oktober 2019.
Nina mengatakan, kepemilikan jalan lingkungan yang masuk dalam aset pemkot hanya dibuktikan dengan SK walikota untuk diintervensi oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Ya seperti pengaspalan, pengecoran dan sebagainya, itu ada SK nya, itu SK walikota dari dinas PUPR,” kata Nina.
Meski begitu, lanjut Nina, jalan-jalan lingkungan itu masih menjadi hak milik sesuai dengan sertifikat masyarakat yang menghibahkan.
“Jadi tanah itu hak milik warga, kalau mau dihibahkan memang seharusnya dikeluarkan dari surat tanah mereka, tapi ada beberapa yang tidak dikeluarkan,” kata Nina. Hal inilah menurutnya memicu sengketa.
Berangkat dari kejadian itu, BKD Depok akan memperbaiki sistem pencatatan aset pemerintah Kota Depok termasuk hibah masyarakat soal tanah.
“Kalau perumahan sudah tercatat di aset kita, kalau di kampung-kampung belum tercatat. kita ke depan akan memperbaiki sistem aset kita,” kata Nina.
Menanggapi masyarakat yang tetap menuntut ganti rugi tanah mereka, Nina mengatakan status tanah sudah dihibahkan meski tidak tercatat di aset.
“Iya sampai saat ini tidak tercatat di aset kita, tapi yang namanya sudah dihibahkan mestinya tidak dipersoalkan kembali, sekarang tinggal orang menerjemahkannya lah ya,” kata Nina.
Sengketa lahan itu juga bukan lagi ranah Pemerintah Kota Depok, “Karena sudah di pengadilan. Kita sudah fasilitasi sebelumnya dari tahun sebelumnya,” kata Nina.
Ada kurang lebih 34 bidang tanah warga dengan luas 6600 hektare yang tidak mendapatkan ganti rugi, padahal Pengadilan Negeri Depok telah mengeluarkan keputusan yang menyatakan masyarakat berhak mendapatkan uang itu. “Kalau memang seandainya ini tidak dibayar, seminggu lagi kami akan tongkrongin, kami akan tutup (tol),” kata salah seorang warga, Asmawi (59).
Warga terdampak pembangunan Tol Cijago seksi II sepakat akan melakukan unjuk rasa dan menutup jalan tol itu bila tak juga menerima uang ganti rugi tanah mereka. Meski terganjal sengketa lahan, saat ini pemerintah telah mengujicobakan tol tersebut.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA