TEMPO.CO, Depok – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan adanya tindakan maladministrasi terkait penanganan kegiatan tambang galian C tak berizin atau ilegal di sejumlah kawasan di Kota Depok. Tempo mencoba menelusuri salah satu lokasi tambang galian batu dan tanah yang dimaksud Ombudsman tersebut.
Salah satunya didapati terletak di Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Cekungan tanah raksasa terlihat di perbatasan antara perumahan Villa Pamulang dan Mentari Indah Residence. Namun, Tak ada aktivitas maupun alat berat yang terlihat di lokasi.
Warga setempat, Ujang, 48 tahun, mengakui lokasi tersebut sempat dipenuhi alat berat berupa back hoe dan truk yang lalu-lalang mengangkut tanah. “Galian ini mulainya sekitar bulan puasa kemarin,” kata Ujang yang merupakan warga RT 03 RW 05, Kelurahan Pondok Petir, Rabu 9 Oktober 2019
Ujang mengatakan, kegiatan itu pun tidak berlangsung lama. Selang dua bulan, puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendatangi lokasi dan menutup paksa. “Ditutup kira-kira dua bulanan setelah aktivitas, sampai sekarang,” kata Ujang.
Selain tak berizin, Ujang mengatakan alasan pemberhentian karena galian itu juga mengganggu masyarakat. Mulai dari debu dari tanah, bising alat berat, hingga kekhawatiran bencana alam tanah longsor. “Dulu waktu belum dilarang ya setiap hari ada kegiatan,” kata Ujang.
Ujang mengungkap keterangan para pekerja tambang bahwa tanah tersebut dibawa guna pembangunan jalan tol. “Di daerah Depok dan Tangerang,” kata dia.