TEMPO.CO, Jakarta - Relawan Jokowi Ninoy Karundeng disebut sempat akan dibunuh saat disekap di Masjid Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Barat, 30 September lalu. Menurut polisi, rencana itu batal karena ambulans yang akan digunakan untuk membuang jasad Ninoy tak kunjung datang.
Kepala Unit IV Subdirektorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Rovan Richard menyatakan rencana tersebut dilontarkan oleh tersangka IA. Menurut dia, IA ikut menginterogasi, menganiaya dan menghubungi ambulans yang rencananya untuk membuang jasad Ninoy.
"Tapi sampai pagi hari, ambulans yang dia pesan ga datang-datang. Maka rencananya tidak jadi terlaksana," ujar Rovan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 22 Oktober 2019.
IA, menurut Rovan, adalah orang yang kerap disebut habib oleh massa di dalam masjid seperti kesaksian Ninoy. Padahal, kata Rovan, IA hanya seorang ahli pengobatan alternatif.
"Dia tabib, bukan habib. Tapi selama ini masyarakat kita kalau ada orang yang jenggotnya panjang sering dipanggil habib, kan," kata Rovan.
Dari keterangan tersangka, Rovan menjelaskan, IA juga sering mengikuti unjuk rasa, seperti Aksi 212 pada Desember 2016 dan Aksi 22 Mei 2019 di Gedung Bawaslu.
Di aksi terakhirnya, IA bersama ke-16 tersangka lainnya melakukan penganiayaan dan intimidasi terhadap Ninoy Karundeng. Mereka juga melakukan penyekapan terhadap Ninoy di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta Barat pada 30 September - 1 Oktober 2019.
Dari 15 tersangka yang sudah ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, polisi masih mencari satu tersangka 1 tersangka bernama Shairil Anwar, suami dokter Insani Zulfah Hayati yang juga menjadi tersangka kasus ini.
Akibat penganiayaan terhadap relawan jokowi tersebut, mereka dikenakan pasal yang berbeda-beda, antara lain Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) soal perampasan kemerdekaan, Pasal 335 KUHP soal pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP soal pengeroyokan, Pasal 365 KUHP soal pencurian dengan kekerasan, hingga Pasal 48 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman paling ringan dari semua pasal adalah 1 tahun penjara dan paling berat 9 tahun penjara.