TEMPO.CO, Depok – Rangga Tianto, pelaku dalam kasus polisi tembak polisi terancam hukuman mati. Ancaman ini terungkap dalam sidang perdana yang digelar untuknya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu 30 Oktober 2019.
Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa itu dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Yuanne Marieetta dengan anggota Darmo Wibowo Mohamad dan Ramon Wahyudi. “Sidang pidana atas nama terdakwa Rangga Tianto alias Rangga dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Yuanne saat membuka sidang.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Rozi Juliantoro menyebut Rangga yang masih berstatus polisi aktif dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. “Karena terdakwa dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain yaitu korban Rahmat Efendy,” kata Rozi.
Dalam sidang perdana itu, Rangga Tianto yang diwakili kuasa hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan JPU. Ini artinya persidangan langsung dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi.
Rangga menambahkan dengan mengucap permohonan maaf di hadapan majelis hakim. “Saya mau minta maaf sebesar besarnya, saya mengaku khilaf,” katanya.
Penembakan terhadap Bripka Rahmat Efendy terjadi di ruangan SPKT Kepolisian Sektor Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis malam, 25 Juli 2019. Kejadian bermula saat Rahmat menangkap seorang pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie dan membawanya ke Polsek Cimanggis. Bersamanya ikut disita sebilah celurit.
Tidak lama berselang, orang tua Fahrul bernama Zulkarnaen datang ke Polsek Cimanggis bersama Brigadir Rangga Tianto. Mereka meminta Fahrul dibebaskan namun ditolak.
Tersinggung dengan penolakan itu Brigadir Rangga emosi dan langsung mengeluarkan senjata api jenis HS 9. Dia menembaki Rahmat dari jarak dekat sebanyak tujuh kali ke bagian dada, leher, paha dan perut. Rahmat tewas di tempat.