TEMPO.CO, Depok -Pengosongan lahan guna pembangunan Universitas Islam Indonesia Internasional (UIII) sempat diwarnai adu mulut masyarakat dengan petugas gabungan.
Salah satunya Ny. Ali, 31 tahun yang sempat berteriak meminta waktu untuk mengosongkan rumahnya sebelum digusur jadi kampus uUu, “Tolong lah pak beri kami waktu satu dua hari untuk kami pindah,” kata Ali kepada petugas.
Namun, usaha Ali tidak berbuah hasil, petugas gabungan mengeluarkan seluruh barang didalam rumah Ali untuk kemudian rumahnya dihancurkan menggunakan alat berat jenis beko.
Warga lainnya, Amir (35) juga meminta hal yang sama. Ia sempat membentak petugas dengan meminta agar haknya dipenuhi sebagai warga negara. “Saya warga negara yang punya hak juga. Kami disini menggarap sudah puluhan tahun, lebih dari 20 tahun. Kenapa kami diperlakukan seperti ini, itu rumah-rumah rakyat,” teriak Amir.
Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrat mengatakan, pihaknya telah melalui berbagai prosedural dan telah menghormati para penggarap yang berada diatas lahan milik Kementerian Agama tersebut.
“Kami sudah melakukan upaya-upaya, sudah melalui proses panjang, kita sudah memanusiakan mereka, kita juga sudah memberi ganti kerugian kepada mereka yang memenuhi persyaratan,” kata Misrat di lokasi, Kamis 7 November 2019.
Misrat mengatakan, para warga tersebut mengaku menduduki tanah milik Kementerian Agama itu dengan dasar verponding, “Mereka yang mengaku verponding itu sudah tidak punya dasar hukum lagi, karena verponding secara hukum sudah tidak diakui lagi di republik ini,” kata Misrat.
Misrat mengatakan, saat ini tanah itu telah menjadi milik Kementerian Agama berdasarkan alas hak Sertifikat Hak Guna Pakai sejak tahun 2018. “Sebelumnya sertifikat atasnama Kemenhub cq RRI sejak tahun 1981,” kata Misrat
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, telah memberikan kesempatan kepada para warga untuk mengosongkan tempat melalui surat peringatan satu hingga tiga sampai pihaknya melakukan penertiban.
“Semua sudah dilewati prosesnya,” kata Lienda.
Lienda mengatakan ada kurang lebih 2.195 aparat gabungan yang diterjunkan dalam penertiban tersebut.
“Dari Pemkot Depok terdiri dari Satpol PP, Linmas, Dishub, DLHK, PUPR, Dinkes, Damkar dan Kesbangpol sebanyak 795 orang sementara TNI 400 dan Polri 1000,” kata Lienda.
Lienda mengatakan, penertiban guna pembangunan UIII tahap pertama ini akan dilakukan selama 7 hari berturut-turut.
“Penertiban ini selesai tanggal 13 November 2019,” kata Lienda.
Diketahui, pembangunan Gedung Kampus UIII Tahap 1 dilakukan selama periode 2018 hingga 2020, yang terbagi dalam 3 paket.
Paket pertama pembangunan mencangkup gedung rektorat, gedung fakultas 1, dan kawasan 3 pilar.
Paket kedua, pembangunan lima unit rumah dosen, asrama mahasiswa, dan renovasi Gedung MEP (exs RRI). Dan Paket ketiga yaitu pembangunan pagar keliling dan infrastruktur kawasan kampus Tahap I.
Anggaran pembangunan fisik UIII Tahap pertamaa ini memakai 2 anggaran, yaitu tahun 2018 memakai dana Badan Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN), dari alokasi anggaran sebesar Rp 584 milyar, dengan realisasi hanya Rp 110 milyar. Dan untuk tahun 2019 - 2020 memakai dana DIPA Kementerian Agama sebesar Rp 507 milyar.