TEMPO.CO, Depok – Dengan alasan membiayai seorang istri dan dua orang anak, Nano Suparno (61) rela bekerja serabutan. Mulai dari sopir ojek motor pangkalan, kuli bangunan, sampai pencuri.
Pekerjaannya yang terakhir itu mengantarnya ke bui. Nano ditangkap setelah disangka mencuri dua buah handphone dalam sebuah kamar kos yang sedang ditinggal penghuninya di Beji, Kota Depok.
Dia mencuri karena terdesak kebutuhan membiayai anaknya yang hendak menuju sekolah menengah pertama. “Saya khilaf, karena kepepet dan butuh biaya,” kata Nano di Markas Polres Kota Depok, Selasa 12 November 2019.
Nano mengatakan, niatnya mencuri diawali saat ia ditawari bekerja sebagai penjaga keamanan oleh seorang penumpangnya. “Saya janjian sama ibu Dewi (penumpangnya) di wilayah Beji, dikos miliknya,” kata Nano.
Setibanya di rumah kos dimaksud, Nano mendapati satu kamar terbuka dan tidak berpenghuni. “Saya langsung masuk dan ambil dua buah handphone di situ,” kata Nano.
Nano pun pergi meninggalkan kesempatan bekerja tetap sebagai penjaga di sana. Belakangan diketahui Nano sudah lima kali melakukan pencurian dengan modus serupa. “Namun masih kami dalami karena tersangka ini mengaku baru sekali beraksi,” kata Kapolres Metro Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah.
Azis mengatakan, sebagai tukang ojek, Nano memang kerap terlihat berkeliling di sekitar perumahan. Selain mengantar penumpangnya, ia juga diduga memantau situasi untuk melancarkan pencurian.
“Modusnya berkeliling ke perumahan, setelah dapat rumah kosong ia masuk dan mennggasak barangnya. Terakhir ia dapat handphone dua unit itu,” kata Azis sambil menambahkan, handphone telah dijual Nano seharga Rp 1,5 juta.
“Atas perbuatannya kami menjerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Azis.