TEMPO.CO, Jakarta - AR, 38 tahun pelaku pencurian sepeda motor di Kota Tangerang ditangkap oleh korbannya saat kedapatan mengendarai motor curiannya.
Warga Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini berpura pura menolong korban kecelakaan lalu membawa kabur motor korban yang saat itu sedang pingsan.
"Tersangka ini berpura-pura menolong korban merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Wati. Namun, tanpa sepengetahuan korban yang pingsang, tersangka malah membawa kabur motor milik korban," ujar Kapolsek Ciledug Komisaris Saiful Anwar, Kamis 14 Maret 2024.
Saiful mengatakan kecelakaan itu terjadi di Jalan Raya Raden Saleh, Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, pada Jumat, 8 Desember 2023 pukul 06.30 WIB.
Atas kejadian itu, suami korban pun langsung membuat laporan di Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.
Pada Minggu 11 Maret 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, tampa sengaja pelapor melihat motor miliknya sedang dikendarai oleh seseorang yang diduga tersangka.
Suami korban saat itu sangat mengenali ciri-ciri motor miliknya, walaupun tersangka ini sudah mengganti nomor polisi (nopol) pada motor tersebut.
"Pelapor mengenali tanda stiker di bodi motor tersebut. Tanpa ragu langsung menghentikan tersangka dan setelah dicek nomer rangka dan nomer mesin sesuai dengan STNK motor milik korban yang sewaktu mengalami kecelakaan," jelasnya.
Alhasil, tersangka pencurian AR tidak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelapor menyerahkan tersangka berikut barang bukti sepeda motor ke Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP (Curanmor), dengan hukuman penjara diatas 5 tahun," kata Saiful.
Pilihan Editor: Konter HP di Tangsel Jadi Sasaran Komplotan Pencuri, 2 Pengendara Motor Alihkan Perhatian Pegawai