TEMPO.CO, Jakarta -Kasus pencurian dua sepeda motor milik pesinetron Baim Wong terungkap. Anggota Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Kebayoran Lama menangkap pencuri motor milik aktor sinetron Muhammad Ibrahim alias Baim Wong.
Pencuri motor berinisial MR, 27 tahun itu ditangkap pada Jumat malam, 15 November 2019 di kawasan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ditangkap tanpa melakukan perlawanan di kamar kost temannya," ujar Kepala Polsek Kebayoran Lama, Komisaris Indra Ranudikarta saat konferensi pers di kantornya, Ahad, 17 November 2019.
Menurut Indra, pencurian berlangsung di rumah Baim Wong, di Jalan Delman Kencana, Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2019. Saat itu, MR sedang mengawasi tukang AC di rumah bosnya tersebut. Pelaku lantas mencuri Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Baim Wong beserta kendaraannya.
"Yang bersangkutan merupakan security korban," Ujar Indra.
Dua sepeda motor yang dicuri MR berjenis matic. Menurut Indra, pelaku menjual salah satu sepeda motor ke sebuah showroom hingga akhirnya terlacak polisi karena adanya laporan masyarakat. Motor tersebut dijual dengan harga Rp 10,600,000.
"Untuk bayar utang," kata Indra singkat.
Atas perbuatannya, pencuri motor tersebut dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Dia terancam dihukum maksimal lima tahun penjara.