TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyerahkan 6 tersangka kasus makar pengibaran bendera Bintang Kejora ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Keenam tersangka itu antara lain Isay Wenda, Charles Kosay, Paulus Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Anes DanooTabuni dan Arina Elopere.
Penyerahan itu karena berkas keenam tersangka sudah P21 alias lengkap dan siap untuk disidangkan. "Penyerahan dilakukan dari Mako Brimob Kelapa Dua kepada Kejaksaan Negeri Jakpus," kata Kepala Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Dwiasi Wiyatputera dalam keterangan tertulisnya, Senin, 18 November 2019.
Dwiasi mengatakan keenam tersangka dalam keadaan sehat saat diserahkan polisi ke kejaksaan. Selain itu, proses penyerahan para tersangka dikawal oleh belasan polisi.
Polisi sebelumnya menangkap enam tersangka setelah pengibaran bendera Bintang Kejora di Istana Negara pada aksi demonstrasi 28 Agustus lalu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan keenam tersangka ditangkap secara bertahap dan memiliki perannya masing-masing.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap Anes Tabuni dan Charles Kossay pada 30 Agustus 2019 di asrama mahasiswa Papua di Depok. Penangkapan keduanya diklaim sesuai prosedur administrasi dan tidak menggunakan senjata api.
"Anes Tabuni berperan mengibarkan bendera Bintang Kejora, orator dan pengerah massa aksi. Sedangkan Charles Kossay berperan sebagai koordinator aksi, orator dan pengerah massa aksi," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 4 September 2019.
Penangkapan selanjutnya dilakukan terhadap Ambrosius Mulait dan Isay Wenda. Ambrosius disebut berperan sebagai koordinator aksi, pengibar bendera Bintang Kejora dan pengerah massa aksi. Sedangkan Isay berperan sebagai ketua dan penanggung jawab aksi.
Menurut Argo, sebelum ditangkap, keduanya datang ke kantor Polda Metro Jaya bersama 50 orang lain pada 30 dan 31 Agustus 2019 untuk melancarkan aksi protes terhadap penangkapan Anes dan Charles. Dari hasil penyelidikan melalui video amatir dan saksi, keduanya diklaim terlibat dalam dugaan makar.
"Sehingga terhadap keduanya dilakukan penangkapan oleh Subdirektorat Jatanras dan Keamanan Negara di Polda Metro Jaya pada pukul 17.00 secara prosedur dan dilengkapi surat perintah penugasan dan penangkapan," kata Argo.
Argo mengatakan penangkapan ketiga dilakukan terhadap Surya Anta Ginting pada 31 Agustus 2019. Menurut Argo, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua merupakan inisator, orator serta humas. "Sebagai inisator dalam tiga pertemuan yang mempersiapkan aksi dan berperan sebagai koordinator pemberitaan media dengan mengundang media asing untuk mengangkat isu mengenai kemerdekaan Papua melalui referendum," kata dia.
Terakhir, penangkapan dilakukan terhadap Erina Elopere alias Wenebita Gwijangge di minimarket sekitar Tebet, Jakarta Selatan. Menurut Argo, tersangka patut diduga melakukan tindak pidana makar dengan peran sebagai pengibar bendera Bintang Kejora. "Pada saat ditangkap, tersangka didampingi oleh dua orang temannya yang kemudian ikut diamankan dan diambil keterangan sebagai saksi," kata Argo.
Adapun terkait kasus pengibaran bendera bintang kejora ini, enam tersangka sudah mengajukan praperadilan atas status tersangka mereka. Mereka menganggap proses penggeledahan, penyitaan dan penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya menyimpang dari aturan-aturan KUHAP. Namun pada Senin, 11 November lalu, sidang perdana praperadilan itu ditunda karena pihak Polda Metro Jaya selaku tergugat tak hadir.