TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar mengatakan berkas tuntutan terdakwa Zulkifli alias Zul Zivilia belum rampung karena jaksa harus berhati-hati.
Dia beralasan, perkara yang menyeret vokalis grup band Zivilia itu menyita perhatian publik. Tak hanya itu, menurut Fedrik, perkara tersebut melibatkan sindikat narkoba.
"Ada sindikasi kan, ini termasuk sindikat juga. Barang bukti besar. Untuk itu kami harus pendalaman sekali," katanya seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Senin, 2 Desember 2019.
Fedrik pun menuturkan bahwa belum ada berkas tuntutan untuk kesembilan terdakwa perkara itu yang selesai.
"Pimpinan juga hati-hati. Semua akan selesai dan sesuai di waktu yang tepat."
Sidang pembacaan tuntutan sembilan terdakwa kembali ditunda. Jaksa seharusnya membacakan tuntutan pada 21 Oktober 2019, namun sidang selalu ditunda. Total sudah tujuh kali tuntutan batal dibacakan.
Vokalis grup Zivilia, Zulkifli, ditangkap pada 1 Maret 2019 di sebuah apartemen kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dia diciduk dalam penggerebekan jaringan narkoba. Polisi menyita 24.000 butir pil ekstasi dan 9,54 kilogram sabu. Total 50,6 kilogram dan 50 ribu butir ekstasi yang disita.
Ada pula uang tunai lebih dari Rp 310 juta.
Polisi menyatakan Zul Zivilia salah satu pengedar dalam jaringan narkoba. Kepada penyidik, Zulkifli mengaku sudah terlibat dalam jaringan narkoba sejak 2018.
Jaksa mendakwa Zulkifli dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.