TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Alberto Ali belum mau berkomentar soal rekomendasi penutupan sejumlah usaha hiburan malam yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan narkotika. Rekomendasi itu sebelumnya disampaikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP DKI Jakarta, Tagam Sinaga.
"Coba dikroscek kembali ke BNNP DKI, yang direkomendasikan ke kita benarkah? Jadi saya belum berani komentar dulu soal itu," ujar Alberto Ali saat dihubungi Tempo, Rabu, 11 Desember 2019.
Namun menurut Alberto, pemerintah bakal menindak usaha hiburan malam yang menjadi tempat narkotika, prostitusi atau perjudian. Sanksi administrasi bagi pelanggar menurut Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2018, kata dia, adalah pencabutan izin tanda daftar usaha pariwisata. "Tapi itu kan harus dibuktikan," ujar Alberto.
Sebelumnya, Kepala BNNP DKI Jakarta, Tagam Sinaga mengatakan telah merekomendasikan sanksi terhadap tiga tempat hiburan malam menyusul temuan penyalahgunaan narkoba. "Sejak beberapa pekan lalu surat rekomendasi sudah kami berikan kepada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI," kata Kepala BNNP DKI Brigjen Tagam Sinaga, di Jakarta, Senin 9 Desember 2019.
Surat rekomendasi tersebut diharapkan bisa menjadi langkah awal untuk memberikan penindakan terhadap pelaku usaha yang acuh terhadap penyalahgunaan narkoba. BNNP DKI sebelumnya melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Jakarta.
Setelah membongkar peredaran Narkoba di Olympic dan Paragon pada Minggu 8 September 2019, BNN DKI Jakarta juga merazia pengunjung di Diskotek 1001 Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Dalam razia, BNNP DKI Jakarta menangkap 33 pengunjung yang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan tes urine. "34 pengunjung positif narkoba. 19 laki laki dan 15 perempuan," kata Tagam.
BNNP DKI juga menangkap tiga petugas keamanan dan empat oknum anggota TNI yang terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti 2.274 butir ekstasi. Mereka ditangkap di kamar nomor 301 tempat hiburan malam di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.
Usai rangkaian razia berlangsung, BNNP DKI mengirim surat rekomendasi penjatuhan sanksi 3 tempat hiburan malam itu. Sesuai dengan peraturan, kata dia, tempat tersebut diberi sanksi tegas melalui pencabutan izin beroperasi hingga penutupan tempat usaha. "Seperti yang sudah-sudah, kalau ada narkoba pasti akan dilakukan penutupan," ujarnya.