TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali mengungkap penipuan pengembang perumahan yang berkedok syariah. Korbannya terdata lebih dari tiga ribu orang yang tergiur rumah murah di Maja, Banten.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Gatot Eddy Pramono menerangkan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari Moch. Arianto, Suswanto, Cepi, dan Supikatun.
"Sedang total korban ada 3.680 orang, tapi sampai saat ini baru 63 korban yang diperiksa," ujar Gatot di Polda Metro Jaya, Senin 16 Desember 2019.
Total kerugian seluruh korban diperhitungkan mencapai Rp 40 miliar. Para tersangka mengaku dana milik ribuan orang itu telah habis digunakan untuk membayar gaji karyawan, pembebasan lahan, dan dana operasional lainnya.
"Kami akan dalami pengakuan itu, termasuk mencari tersangka lainnya," ujar Gatot.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengiming-imingi setiap korbannya dengan janji rumah murah di kawasan Maja, Banten. Contohnya, rumah tipe 21 yang dijual seharga Rp 70 juta.
Selain itu, mereka juga menawarkan berbagai kemudahan dalam membeli, seperti tanpa bunga, tanpa BI checking, dan cicilan mulai dari Rp 500 ribu. Untuk lebih meyakinkan calon pembeli, para tersangka membangun rumah contoh dan mengaku bekerja sama dengan ormas Muhammadiyah.
Muhammadiyah telah menyangkal kerja sama tersebut. "Tidak pernah ada kerja sama antara Muhammadiyah dengan para tersangka," ujar anggota Muhammadiyah Provinsi Banten Syafrol Makmur.