Jika terkena gigitan ular, melukai lokasi yang terkena gigitan atau membakarnya sangat dilarang karena dapat terjadi infeksi. Dilarang pula menghisap darah di lokasi gigitan karena racunnya dapat termakan.
“Yang paling bagus sesuai saran WHO yaitu imobilisasi di area gigitan,” ujarnya.
Selain itu, Ganjar juga menyarankan kepada masyarakat untuk mengetahui dan mengidentifikasi beberapa pengetahuan dasar tentang ular.
Jadi saat korban gigitan dibawa ke dokter, dia bisa menjelaskan jenis ular yang menggigitnya apa. Apakah berbisa atau tidak, warna serta coraknya, dan lain-lain. Sehingga dapat diaplikasikan obat anti-bisa yang tepat dari jenis ular yang telah menggigit.
Petugas memasukkan ular kobra ke botol, Minggu 8 Desember 2019. Ular tersebut meneror warga di kompleks perumahaan Royal Citayam Residence, Bojong Gede. TEMPO/M.A MURTADHO
Sebagai imbauan, Ganjar menyarankan kepada masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan rumah dan lingkungan di sekitar rumah agar tidak menjadi sarang ular berbisa seperti ular kobra. Pakar reptil ITB itu juga mengimbau untuk menghindari banyak tumpukan benda, baik sampah, kardus, atau barang bekas yang seringkali dijadikan rumah bagi ular untuk bersarang.