TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Habib Husein Alatas melakukan tindak pencabulan terhadap HA, saat korban tak sadarkan diri alias pingsan. Atas tindakannya tersebut, polisi menjeratnya dengan Pasal 290 KUHP.
"Ancamannya lima tahun ke atas," ujar Yusri saat dihubungi, Rabu, 18 Desember 2019.
Dalam pasal tersebut, disebutkan barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Pemeriksaan terhadap korban pencabulan mengungkap bahwa perempuan itu merasa mengantuk saat mendapat pengobatan dari Husein. "Saat proses pengobatan, korban merasa seperti terhipnotis. Pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," ujar Yusri.
Yusri menjelaskan saat pencabulan itu terjadi, korban tiba-tiba tersadar dan segera kabur meninggalkan Husein.
Pencabulan itu dilaporkan terjadi pada November lalu. Modus pelaku adalah membuka praktik pengobatan alternatif di daerah Bekasi, Jawa Barat.
Yusri mengatakan polisi telah memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan pencabulan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Habib Husein Alatas ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. "Ada tiga saksi yang diperiksa, kemudian yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ditahan di Polda Metro Jaya," ujarnya.