TEMPO.CO, Jakarta - Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Suban PRD) Jakarta Selatan menemukan empat mobil mewah penunggak pajak terparkir di basement mal Pacific Place Jakarta, hari ini.
Salah satunya, satu mobil BMW X6 hitam bernomor polisi B 1767 PJN. Kepala Suban PRD Jakarta Selatan Yuspin Dramatin mengatakan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu habis pada 16 Juli 2019. Namun, pemilik belum memperpanjang STNK dengan nilai pajak Rp 34,4 juta.
"Lumayan besar pajaknya," kata Yuspin di lokasi razia, mal Pacific Place, Jakarta Selatan, Minggu, 22 Desember 2019.
Yuspin kemudian menghampiri tiga mobil lainnya yang menunggak pajak. Pertama, Mercedes Benz E250 bernomor polisi B 1251 SAP. Menurut dia, STNK mobil putih itu berakhir pada Agustus 2019. Pemilik, Yuspin melanjutkan, belum membayarkan pajak senilai Rp 20,85 juta.
"Positifnya saja, kemungkinan pemilik lupa bayar," ucap dia.
Selanjutnya, mobil Toyota Harrier 240G dengan plat nomor B 2253 STN. Data Polda Metro yang diakses dari kode USSD *368# tercatat bahwa STNK mobil habis pada November 2019. Namun, lagi-lagi Yuspin menemukan pemilik belum menjalani tanggung jawabnya melunasi pajak sebesar Rp 9,9 juta.
Mobil keempat, yakni Mercedes Benz CLK 320 dengan nomor polisi B 500 CLK. Yuspin menuturkan, pajak yang belum dibayarkan mencapai Rp 4,6 juta. STNK Mercy hitam itu berakhir November 2019.
"Rata-rata (belum bayar) 2019 makanya kami tidak pasang stiker tapi flyer. Flyer untuk menyosialisasikan atau menginformasikan agar pemilik segera melakukan kewajiban membayar pajak," ucap Yuspin.
Dari pantauan Tempo, petugas Suban PRD Jaksel terbagi tiga kelompok untuk mengecek kepatuhan pemilik kendaraan yang terparkir di Pacific Place membayar pajak. Mereka menyebar di tiga basemen mal, yakni P1, P2, dan P3.
Petugas bakal menaruh flyer di mobil untuk pemilik mobil mewah dengan tunggakan pajak di bawah enam bulan. Sementara bagi penunggak pajak di atas enam bulan, petugas badan pajak bakal menempelkan stiker di kendaraan terkait.