TEMPO.CO, Jakarta - Lamborghini yang dikendarai Abdul Malik saat melakukan aksi koboi di kawasan Kemang diketahui tak terdaftar atas nama dirinya. Polisi menduga pemalsuan identitas tersebut sengaja dilakukan untuk menghindari pajak progresif yang bisa dikenakan kepada Malik jika memiliki lebih dari satu mobil.
"Ada indikasi begitu, setelah kita periksa dokumen kepemilikan atas namanya itu ternyata pemiliknya buruh kasar pekerja serabutan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andy Sinjaya Ghalib.
"Kita melakukan penelusuran atas nama pemilik mobil siapa karena berbeda, setelah dicek dan dipanggil pemiliknya ternyata yang datang tidak sesuai dengan profilenya," ujar Andi.
Berdasarkan foto Surat Tanda Nomor Kendaraan yang Tempo dapatkan, Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR itu tercatat atas nama Abdul Rochim dengan alamat di Jalan Cipulir I Kelurahan Cipulir, Kecamatan Pasangrahan, Jakarta Selatan.
Menurut Andi, Rochim dan Malik sebenarnya tak saling kenal. Nama Rochim diduga dicatut melalui perantara berinisial Y. Hal itu bermula ketika Rochim bertemu dengan teman-teman nongkrongnnya di warung dekat tempat tinggalnya.
Saat itu AR ingin meminjam uang sebesar Rp700 ribu kepada Y untuk keperluan berobat anaknya.
Lalu Y menyanggupi permintaan AR dengan syarat meminjamkan KTP miliknya. AR sempat menanyakan kepada Y alasan meminjam KTP miliknya.
"Y menjawabnya, kan kamu butuh uang, oleh sebab itu saya minjam KTP kamu untuk keperluan yang pentingkan kamu dapat uangnya," ungkap Andi.
Sejak saat itu Rochim tidak pernah lagi bertemu dengan Y yang tidak diketahui alamat rumah maupun nomor teleponnya.
Pada Juli 2019, Rochim sempat kaget karena menerima pemberitahuan pembayaran pajak dari Dinas Perpajakan Negara dengan keterangan belum membayar pajak satu unit mobil merk Lamborghini dengan nomor polisi B 27 AYR warna oranye keluaran tahun 2013.
"Karena dia merasa tidak pernah memiliki kendaraan tersebut dia tidak menghiraukan surat tagihan pajak tersebut," ucap Andi.
Atas pengungkapan ini, lanjut Andi, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Samsat untuk mengetahui berapa nominal pajak progresif yang belum dibayarkan oleh tersangka AM selaku pemilik asli.
"Akan kita koordinasikan dengan Samsat. Kita cek dulu, misalnya berapa dia punya supercar, ada berapa, dan berapa pajaknya," tutur Andi
Tempo sempat menyambangi kediaman Rochim pada Kamis kemarin, 26 Desember 2019. Rumah itu tidak benar-benar berada di Jalan Cipulir 1, melainkan masuk ke dalam gang sempit berukuran sekitar satu meter.
Gang tersebut hanya cukup sebagai lintasan sepeda motor, tak terbayang sebuah Lamborghini bisa muat di gang tersebut. Kediaman pegawai disebuah restoran tersebut merupakan rumah semi permanen dari batu dan kayu.
Eti, istri Abdul Rochim, menyatakan bahwa suaminya telah dimintai keterangan oleh polisi terkait Lamborghini berplat nomor B 27 AYR tersebut. "Polisi sudah datang ke sini dua hari lalu," ujar Eti.
Dia tidak mengetahui bagaimana KTP suaminya bisa terdaftar sebagai pemilik mobil yang dikendari Abdul Malik. "Dia (Abdul Rochim) cuma bilang, dulu pernah minjemin KTP ke temannya, mungkin disalahgunakan lagi sama temannya," ujar Eti.
Rochim, menurut Eti, tidak bisa mengendarai sepeda motor, apalagi mobil Lamborghini. "Makanya saya kaget waktu polisi datang itu," kata dia.
Sebelumnya, Abdul Malik menjadi pembicaraan setelah melakukan aksi penodongan senjata api ke arah dua pelajar serta melepaskan tiga tembakan ke udara di tengah kepadatan lalu lintas di kawasan Kemang pada Sabtu, 21 Desember 2019.
Kejadian tersebut bermula ketika dia mendengar dua orang siswa SMA yang berada di pinggir jalan membicarakannya. Korban mengaku mengomentari mobil oranye yang dikendarai Malik karena kagum. Namun pelaku langsung keluar mobil dan mengeluarkan kata-kata kasar.
Tak hanya itu, Malik lantas menodongkan senjata api kepada kedua siswa SMA tersebut. Keduanya lantas lari dan Malik pun melepaskan tiga tembakan ke udara agar keduanya berhenti.
Aksi Malik baru terhenti setelah pengguna jalan lainnya membunyikan klakson karena Lamborghini berwarna oranye tersebut menghalangi jalan.
Belakangan polisi menyatakan bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Malik berada dalam pengaruh narkoba. Menurut polisi, dalam darah pria yang disebut pengusaha properti tersebut terdapat kandungan ganja.
Polisi menjerat Malik dengan pasal pengancaman yang hukuman penjaranya hanya satu tahun. Polisi justru menemukan kasus lain yang bisa menjerat Malik. Dalam penggeledahan di kediamannya, Polres Metro Jakarta Selatan menemukan satwa langka yang diawetkan (offset).
Polisi pun mengamankan offset yang terdiri dari satu ekor Harimau Sumatera, dua kepala rusa jenis Bawean, burung Cendrawasih. Selain itu, tersangka Abdul Malik atau AM juga menyimpan offset buaya muara diduga dari perairan Amerika.
Malik pun terancam dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistemnya dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta. Soal narkobanya, masih belum ada tanda-tanda polisi akan menjerat Abdul Malik soal ini.
ANTARA| YUSUF MANURUNG| JULNIS FIRMANSYAH