TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat mengumumkan telah menangkap enam orang positif narkoba. Satu di antaranya yang ditangkap polisi merupakan artis dan influencer Andrew Andika pada Selasa, 1 September 2024.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan dari keenam orang ini, empat di antaranya berjenis kelamin laki-laki, yaitu inisial AA (36), BF (30), AK (31) dan FZ (30). Sedangkan dua lainnya berjenis kelamin perempuan, yaitu FA (30) dan BL (23). "Keenam orang ini ditangkap dari dua tempat yang berbeda," kata Chandra saat konferensi pers pada Selasa, 1 September 2024.
Pertama, penangkapan pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di daerah Bogor. TKP kedua yaitu pada Kamis, 26 September 2024, pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel di daerah Jakarta Selatan.
Chandra menjelaskan kronologi penangkapan ini bermula ketika Andrew Andika dan mengajak FA untuk menonton sebuah konser. Kemudian mereka pergi bersama dengan tujuh orang lainnya. Ternyata, kata Chandra, temannya FA ini sudah membawa narkoba dan dibawa ke hotel di daerah Jakarta Selatan, tempat mereka berpesta narkoba. “Kami mendapat laporan dari masyarakat,” ucap Chandra.
Mendapati laporan masyarakat, Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat angsung melakukan ke hotel. Namun polisi tidak menemukan barang bukti. Setelah itu, polisi melanjutkan konservasi hingga akhirnya memutuskan untuk menangkap Andrew Andika di kediamannya, Bogor, pada Kamis pukul 17.00.
“AA ditangkap tidak dalam kondisi mengonsumsi," ucap Chandra. Pada hari yang sama, pukul 22.00 WIB, Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat juga menangkap 5 orang lainnya di hotel yang sama pada saat mereka dilaporkan oleh warga.
“Melakukan penangkapan terhadap lima orang teman yang lainnya, di sebuah hotel di Jakarta Selatan, yaitu hotel yang sama tempat mereka pesta narkoba,” ucap Chandra.
Chandra menyampaikan dalam penangkapan yang kedua baru didapati barang bukti yaitu kantong bekas sabu. Saat ini, Chandra menyebut Polres Metro Jakbar sudah menyita kepemilikan narkoba jenis sabu sebanyak 1 gram.
Selain itu, Wakapolres Jakbar juga menyatakan keenam orang ini sudah dilakukan tes urine dan pemeriksaan lanjutan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP). Hasilnya menunjukkan keenam orang ini dikategorikan adiktif sedang. Menurutnya, Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi. “Semuanya kan tadi adiktif sedang, jadi itu menunjukkan cukup tinggi,” ucap AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Selasa, 1 Oktober 2024.