TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Barat menyatakan artis Andrew Andika dan rekan-rekannya akan menjalani rehabilitasi setelah dipastikan kecanduan narkoba jenis sabu. Andrew disebut akan menjalani rehabilitasi.
Wakil Kepala Polres Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi, menyatakan kepastian Andrew cs kecanduan sabu berdasarkan hasil tes urin di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"(Hasil tes) Menyatakan bahwa mereka termasuk dalam kategori adiksi sedang, sehingga nantinya ke depan kami akan merehab terlebih dahulu terhadap 6 orang ini sampai nanti kita lihat perkembangan lebih lanjut dari hasil tersebut," kata Arsya dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Selasa, 1 September 2024.
Selain karena kecanduan, Arsya menyatakan Andrew cs tak akan menjalani proses pidana karena ini merupakan pertama kalinya mereka tertangkap mengonsumsi barang haram itu.
"Dari 6 orang yang kami amankan, ini baru pertama kali mereka tertangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba, narkotika dan psikotropika," kata dia.
Sebelumnya, Andrew Andika dan lima rekannya ditangkap Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat pada Kamis pekan lalu, 26 September 2024. Kasat Narkoba Polres Jakbar, AKBP Chandra Mata Rohansyah, menyatakan Keenam orang ini ditangkap dari dua tempat yang berbeda.
“Pertama Kamis 26 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di daerah Bogor. Dan TKP kedua yaitu pada hari Kamis 26 September 2024, pukul 22.00 WIB di salah satu kamar hotel di daerah Jakarta Selatan,” kata Chandra dalam konferensi pers yang sama.
Chandra menceritakan timnya menangkap Andrew di rumahnya di kawasan Bogor setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Namun polisi tak menemukan barang bukti apa pun dalam penangkapan itu.
Polisi kemudian menangkap lima rekan Andrew di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan. Di hotel inilah Andrew dan rekan-rekannya sempat berpesta narkoba sehari sebelumnya.
“Melakukan penangkapan terhadap lima orang teman yang lainnya, Di sebuah hotel di Jakarta Selatan, Yaitu hotel yang sama tempat mereka pesta narkoba,” ucap Chandra.
Dalam penangkapan kedua ini, kata Chandra, penyidik mendapatkan barang bukti yaitu plastik klip kecil bekas kemasan sabu. Mereka juga menemukan sebuah alat isap sabu berupa bong dari bekas kemasan air mineral, dan satu buah pipet kaca yang berisikan residu narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,77 gram.
"Ini masih termasuk dengan pipetnya, kemudian dua buah korek api yang dimodifikasi," ucap Chandra.
Setelah penangkapan itulah Andrew Andika cs kemudian menjalani tes urin di BNNP DKI Jakarta.