Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gaduh Penghargaan Diskotek Colosseum, PDIP DKI: Siapa Bermain?

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Polisi menggelar razia narkoba di tempat hiburan malam Colosseum, Jakarta, Ahad, 29 Desember 2019. (Foto: TEMPO | Imam Hamdi
Polisi menggelar razia narkoba di tempat hiburan malam Colosseum, Jakarta, Ahad, 29 Desember 2019. (Foto: TEMPO | Imam Hamdi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, yang juga politikus PDIP Manuara Siahaan, mempertanyakan pelaksanaan pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke diskotek Colosseum tanpa peraturan gubernur atau Pergub.

Manuara menduga ada permainan dalam penyelenggaraan penghargaan tersebut.

"Bagaimana mungkin sebuah anggaran Rp 2,2 miliar bisa diloloskan tanpa sebuah pergub, SOP yang jelas? Siapa ini yang bermain di sini, akan kami cek," kata Manuara saat rapat dengan eksekutif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.

Manuara heran adanya anggaran untuk Adikarya Wisata 2019 tanpa pergub yang jelas. Politikus PDIP ini memperingatkan agar kejadian ini tak terulang. "Jangan coba-coba lagi ada seperti itu," ucap dia.

Dalam rapat yang sama, Kepala Inspektorat Michael Rolandi mengungkap kelemahan pelaksanaan Adikarya Wisata 2019 karena berjalan tanpa pergub. Menurut Michael, tata cara pemberian penghargaan Adikarya Wisata seharusnya diatur pergub. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Namun, hingga saat ini, Dinas Pariwisata tak kunjung merampungkan draf pergub.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 berlandaskan hukum. Alas hukumnya, yaitu Perda 6/2015. Cucu berujar pergub bakal mengatur soal petunjuk teknis pemberian penghargaan.

"Kalau pergub itu kan ada karena ada perda. Jadi sebenarnya perda sudah cukup sebagai pegangan," ujar dia.

Pemerintah DKI sebelumnya memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk diskotek Colosseum Club pada 6 Desember. Ada tandatangan cetak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan soal penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019.

Namun, penghargaan dicabut setelah ada protes dari Front Pembela Islam atau FPI. BNN DKI menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di diskotek Colosseum 1001 Club itu pada September lalu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

1 hari lalu

DPR RI melakukan rapat Paripurna ke 9 masa sidang II Tahun 2023-2024 di DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa, 21 November 2022. Tika Ayu/Tempo
Sebelum ke DPR, Draf RUU DKJ Masih Memuat Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada

Draf RUU DKJ sempat dilakukan uji publik oleh Pemprov DKI dan Kementerian Dalam Negeri sebelum diserahkan ke DPR RI


Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

1 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Menuai Polemik, Ini Tanggapan Sejumlah Pihak soal RUU DKJ

RUU DKJ menuai polemik lantaran memuat aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur ditunjuk oleh Presiden.


Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

1 hari lalu

Ilustrasi Balai Kota DKI Jakarta. Foto: Wikimedia
Isi Lengkap RUU DKJ yang Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

RUU DKJ usulan inisiatif DPR RI, Pasal 10, memuat bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh gubernur dan dibantu oleh wakil gubernur.


Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

1 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Mutia Yuantisya
Heru Budi Teken 3 Perda Baru untuk Ketahanan Pangan, Energi, dan PAD Jakarta

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menandatangani pengesahan 3 perda lewat rapat paripurna DPRD DKI, Rabu 6 Desember 2023.


Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

1 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Caleg DPRD DKI Purwanto Wafat, Gerindra Persilakan Warga Jaksel tetap Mencoblosnya

Anggota Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta Purwanto wafat pada Selasa malam


RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

1 hari lalu

Wakil Ketua DPRD DKI Rani Mauliani mengatakan legislator di Kebon Sirih tidak mengetahui draf Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang dibahas di DPR RI. Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Foto: TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
RUU DKJ, DPRD DKI Minta Diusut Siapa yang Usulkan Gubernur Jakarta Diangkat Presiden

Pimpinan DPRD DKI Rani Mauliani meminta DPR RI mengusut siapa yang mengusulkan gubernur Jakarta diangkat oleh presiden dalam RUU DKJ


RUU DKJ, NasDem DKI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden: Renggut Hak Rakyat

1 hari lalu

Ketua Fraksi Nasdem DKI Jakarta, Wibi Andrino menyerahkan tiga nama usulan untuk menjadi Pejabat Gubernur DKI Jakarta pada Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Selasa, 13 September 2022. Rapimgab DPRD DKI Jakarta menentukan usulan nama calon pejabat Gubernur untuk menggantikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada Oktober mendatang. Rapimgab yang dihadiri sembilan fraksi partai tersebut memutuskan tiga nama yang akan diserahkan kepada Mendagri dam Presiden. Ketiga nama tersebut yaitu Heru Budi Hartono, Marullah Matali, dan Bachtiar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
RUU DKJ, NasDem DKI Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Langsung Presiden: Renggut Hak Rakyat

Fraksi NasDem DPRD DKI menolak ide gubernur Jakarta diangkat oleh presiden seperti tertuang dalam RUU DKJ.


Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Politikus PDIP DKI: Neo Orba

1 hari lalu

Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak, Jakarta, Selasa, 5 Desember 2023. Foto: ANTARA/HO-DPRD DKI/am.
Gubenur Jakarta Ditunjuk Presiden di RUU DKJ, Politikus PDIP DKI: Neo Orba

Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menilai RUU DKJ tidak masuk akal karena memberi kewenangan presiden untuk menunjuk gubernur


Anggota DPRD DKI dan Politikus Gerindra Haji Purwanto Wafat

2 hari lalu

Purwanto, anggota DPRD DKI dari Gerindra. Foto: Istimewa
Anggota DPRD DKI dan Politikus Gerindra Haji Purwanto Wafat

Anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Gerindra, Purwanto alias Haji Purwanto, wafat pada hari ini, Selasa 5 Desember 2023.


Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Politik Uang, Bagi-bagi Sembako Dilarang

3 hari lalu

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin saat ditemui di Gedung DPRD Bawaslu DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu DKI Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Tidak Lakukan Politik Uang, Bagi-bagi Sembako Dilarang

Bawaslu DKI Jakarta melarang peserta Pemilu 2024 untuk membagi-bagikan uang atau sembako. Demi cegah politik uang.