TEMPO.CO, Jakarta -Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta, yang juga politikus PDIP Manuara Siahaan, mempertanyakan pelaksanaan pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 ke diskotek Colosseum tanpa peraturan gubernur atau Pergub.
Manuara menduga ada permainan dalam penyelenggaraan penghargaan tersebut.
"Bagaimana mungkin sebuah anggaran Rp 2,2 miliar bisa diloloskan tanpa sebuah pergub, SOP yang jelas? Siapa ini yang bermain di sini, akan kami cek," kata Manuara saat rapat dengan eksekutif di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 20 Januari 2020.
Manuara heran adanya anggaran untuk Adikarya Wisata 2019 tanpa pergub yang jelas. Politikus PDIP ini memperingatkan agar kejadian ini tak terulang. "Jangan coba-coba lagi ada seperti itu," ucap dia.
Dalam rapat yang sama, Kepala Inspektorat Michael Rolandi mengungkap kelemahan pelaksanaan Adikarya Wisata 2019 karena berjalan tanpa pergub. Menurut Michael, tata cara pemberian penghargaan Adikarya Wisata seharusnya diatur pergub. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Namun, hingga saat ini, Dinas Pariwisata tak kunjung merampungkan draf pergub.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Cucu Ahmad Kurnia menjelaskan, pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 berlandaskan hukum. Alas hukumnya, yaitu Perda 6/2015. Cucu berujar pergub bakal mengatur soal petunjuk teknis pemberian penghargaan.
"Kalau pergub itu kan ada karena ada perda. Jadi sebenarnya perda sudah cukup sebagai pegangan," ujar dia.
Pemerintah DKI sebelumnya memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk diskotek Colosseum Club pada 6 Desember. Ada tandatangan cetak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan soal penetapan pemenang Adikarya Wisata 2019.
Namun, penghargaan dicabut setelah ada protes dari Front Pembela Islam atau FPI. BNN DKI menemukan adanya penyalahgunaan narkoba di diskotek Colosseum 1001 Club itu pada September lalu.