TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menjadi salah satu yang diundang ke Kementerian Sekretariat Negara untuk membahas polemik revitalisasi Monas. Menurut Yayat, pertemuan yang berlangsung pada Senin, 27 Januari 2020 itu membahas soal bentuk pemberian persetujuan terkait rencana revitalisasi tersebut.
"Kira-kira dengan kondisi itu apa bentuk keputusan yang akan diambil," ucap dia lewat sambungan telepon, Selasa, 28 Januari 2020.
Yayat merujuk pada langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tak mengkonsultasikan terlebih dahulu rencana revitalisasi kawasan Monas dengan Kemensetneg. Padahal, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 25 tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, hal tersebut wajib dilakukan.
Menurut Yayat, nantinya Kemensetneg akan memanggil Gubernur Anies Baswedan untuk memaparkan rencana revitalisasi tersebut kepada komisi pengarah yang melibatkan beberapa kementerian. Dalam struktur keanggotaan, Anies sebagai gubernur juga terdaftar sebagai sekretaris komisi tersebut.
"Jadi nanti Pak Gubernur diminta memaparkan kemudian hal-hal lain terkait kajian lingkungannya, baru nanti diberi rekomendasi dan catatan apakah dihentikan atau dilanjutkan," tutur Yayat. Ia mengatakan berdasarkan pertemuan kemarin, pemanggilan Anies Baswedan akan dilakukan secepatnya oleh Kemensetneg. Sembari menunggu itu, lanjut Yayat, Kemensetneg meminta Pemprov DKI menghentikan sementara pengerjaan revitalisasi Monas.
Revitalisasi Monas sedang menjadi sorotan. Rencana revitalisasi yang dikerjakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini banyak ditentang. Alasannya, pembangunan kawasan Monas dinilai tidak mengantongi surat izin dari Kementerian Sekretariat Negara selain itu penggunaan anggaran yang melebihi waktu berjalan, dan tata cara pembangunan yang tidak ramah lingkungan.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai wajar keputusan tersebut. "Saya rasa wajar karena bukan apa-apa itu kan pengelolaannya ketua dewan pengarah Mensesneg," ujar Prasetio di DPRD DKI, Selasa 28 Januari 2020.