TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Dalam salinan dakwaan KPK yang diterima Tempo, Jaksa menyebut uang Rp37 miliar diterima Gazalba melalui pengacara bernama Neshawaty Arjad yang juga memiliki hubungan keluarga dengan dirinya.
1. Korupsi
Pada periode 2020-2022, Jaksa menyebut Gazalba telah menerima gratifikasi dari Ahmad Riyad dalam pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung dengan nilai Rp650 juta. Jaksa juga menyebut bahwa untuk melancarkan aksinya, Gazalba dibantu oleh dua orang dekatnya, yaitu Edy Ilham Shooleh dan Fify Mulyani. Jaksa KPK mengatakan Gazalba berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, mencicil kredit rumah, hingga belanja logam mulia.
2. Identitas Palsu
Dikutip dari Antara, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh disebut menggunakan identitas dosen dan KTP milik orang lain untuk melakukan tindak pidana pencucian uang. "Terdakwa membelanjakan, membayarkan, atau menukarkan mata uang sebagai harta kekayaan tersebut atas nama pihak-pihak lain seolah-olah berasal dari hasil yang sah," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Mei 2024.
Pembelian satu kendaraan Toyota New Alphard 2.5 G A/T senilai Rp1,08 miliar pada Maret 2020 dengan nama Edy Ilham Sholeh selaku kakak kandung terdakwa.
Gazalba menggunakan identitas profesi sebagai dosen untuk membeli lahan di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, senilai Rp5,38 miliar pada Mei 2020. Pembelian logam mulia Rp508,48 juta pada Agustus 2020 yang bersumber dari uang asing yang ditukar Gazalba senilai Rp6,33 miliar.
3. KPK Periksa Dua Hakim Agung MA
Pengembangan penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dalam pengurusan perkara di MA dengan tersangka Gazalba Saleh, KPK juga sempat melakukan pemeriksaan terhadap dua Hakim Agung MA, Desnayeti dan Yohanes Priyana yang diperiksa di Gedung Arsip MA, pada Senin, 25 Maret 2024.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain perihal adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM 50 dengan salah satu komposisi Majelis Hakimnya saat itu adalah tersangka GS,” kata juru bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Maret 2024.
4. Bukan Kasus Pertama Gazalba Saleh
Penetapan Gazalba Saleh sebagai tersangka bukan kali pertama. KPK sempat menahannya atas pengembangan suap terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati pada 8-27 Desember 2022. Akan tetapi, dia dinyatakan bebas berdasarkan putusan tingkat kasasi nomor perkara 5241 K/Pid.Sus/2023 yang dibacakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis, 19 Oktober 2023.
Dalam perkara gratifikasi dan pencucian uang ini, tim Penyidik KPK juga sempat memanggil pengacara Soesilo Aribowo untuk diperiksa sebagai saksi.
ADIL AL HASAN | BAGUS PRIBADI | ANTARA
Pilihan Editor: Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya