Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tidak Dibui, Ini Kata Jaksa

image-gnews
Suasana sidang vonis kasus penodaan agama, yakni bawa anjing masuk masjid, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Suasana sidang vonis kasus penodaan agama, yakni bawa anjing masuk masjid, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda memberikan tanggapan atas vonis sidang Pengadilan Negeri Cibinong atas terdakwa penistaan agama Suzethe Margaret alias SM, 52 tahun dalam kasus bawa anjing masuk masjid di Sentul City, Bogor.

Pada sidang kasus bawa anjing masuk masjid yang digelar Rabu, 5 Februari 2020 tersebut, SM dinyatakan terbukti secara sah dengan sebenar-benarnya melakukan tindak pidana penodaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 a KUHP.

Namun terdakwa dilepaskan atau tidak menjalani hukuman, karena majelis hakim menyebut SM mengidap gangguan jiwa akut.

"Statusnya kan belum inkrah. Masih ada 14 hari untuk kami memikirkan langkah ke depan," ujar Juanda di ruang kerjanya, di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 6 Februari 2020.

Juanda mengatakan pihaknya dalam waktu tujuh hari ke depan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan juga Kejaksaan Agung, untuk meminta arahan atas setelah keputusan vonis hakim terhadap SM yang mereka tuntut delapan bulan hukuman penjara.

Juanda menyebut tuntutan itu sebetulnya jauh lebih ringan dari tuntutan di Pasal 156a KUHP, karena mempertimbangkan kondisi SM yang disebut oleh ahli mengidap gangguan jiwa akut. "Amar putusan kan menyebut terbukti bersalah, tapi di bebaskan karena yang bersangkutan mengidap Skizofrenia atau gangguan jiwa berat," tutur Juanda.

Atas dasar vonis tersebut, Juanda menyebut Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu sesuai Prosedur Operasi Standar internal Kejari yang selaras atau ketentuan dengan KUHAP selama tujuh hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juanda mengatakan akan mengoftimalkan waktu tersebut, untuk meminta pendapat secara berjenjang. Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan P.44 atau Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah putusan. "Nanti kami laporkan ke Kejati Jawa Barat dan mereka akan meneruskan ke Kejagung dalam waktu 7 hari ini," tutur Juanda.

Juanda mengatakan sejauh ini setelah mendengar vonis bagi SM, belum ada ucapan melalui surat atau pun melalui lisan meminta pihaknya untuk menolak atau menerima hasil putusan yang dikeluarkan PN Cibinong dari kuasa hukum pelapor yakni DKM Masjid Al-Munaroh.

"Sejauh ini belum ada sama sekali menerima dorongan apapun baik dari kuasa hukum atau pelapor itu sendiri," kata Juanda.

Saat ditanya pandangan kondisi SM yang disebut terlepas dari hukum karena Skizofrenia, Juanda menjawab pihaknya tidak bisa mengomentari atau mengintervensi keputusan hakim.

Namun dia menyebut memiliki kesempatan untuk melakukan upaya lainnya, yang terbagi dua, yakni menerima atau keberatan. Jika keberatan, Juanda mengatakan ada langkah upaya hukum untuk mengajukan banding atau kasasi.

"Nah nanti akan dituangkan dalam ajuan keberatan itu. Terpenting kami tidak bisa menilai putusan pengadilan, tapi kami melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Juanda terkait vonis kasus wanita bawa anjing masuk masjid tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Isi Garasi 2 Pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso yang Kena OTT KPK

22 hari lalu

Ilustrasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Isi Garasi 2 Pejabat Kejaksaan Negeri Bondowoso yang Kena OTT KPK

Dua pejabat kena OTT KPK, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen.


Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

37 hari lalu

Sejumlah warga komplek Sentul City membentangkan spanduk protes dan membawa payung hitam bertuliskan protes saat melakukan aksi demo mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pengembang PT. Sentul City Tbk di depan Istana Negara, Jakarta, 30 April 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ujung Sengkarut SPAM Sentul City, MA Menangkan PK Warga Perumahan

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Peninjauan Kembali atau PK warga perumahan Sentul City, Kabupaten Bogor. Begini putusan akhirnya.


Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

24 September 2023

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Begini Kata Kementerian BUMN Soal Pengganti Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Korupsi

Staf Khusus Menteri BUMN Erick Thohir, Arya Sinulingga mengatakan penggantian jabatan Direktur PT Pos Indonesia sedang berproses.


Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

23 September 2023

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Terkini: Modus Pengadaan Barang Fiktif Eks Direktur PT Pos Indonesia Siti Choiriana, Harga Beras Sepekan Terus Naik Hari Ini Tertinggi

Mantan Direktur Bisnis Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari).


Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

22 September 2023

Direktur Consumer Service Telkom Siti Choiriana (kiri) saat mengunjungi pelanggan IndiHome dalamrangka Hari Pelanggan Nasional 2018 di Jakarta Utara, Selasa (4/9). Telkom memberikan bingkisankhusus Gratis All Channel UseeTV mulai 4 hingga 9 September bagi pelanggan IndiHome yang belumberlangganan All Channel UseeTV.
Profil Siti Choiriana, Eks Direktur Pos Indonesia yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi

Eks Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana jadi tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat di PT Telkom. Berikut profilnya.


Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

22 September 2023

Direktur Consumer Service Telkom Indonesia Siti Choiriana saat konferensi pers di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin  24 Februari 2020. TEMPO/EKO WAHYUDI
Bekas Direktur Pos Indonesia Terjerat Korupsi Pengadaan Barang Fiktif, Begini Kronologinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menetapkan bekas Direktur Pos Indonesia Siti Choiriana sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi.


Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

22 September 2023

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Dok.Kejaksaan Negeri Jakbar
Kejari Jakarta Barat Tetapkan Direktur PT Pos Indonesia Jadi Tersangka Korupsi

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia Siti Choirina sebagai tersangka. Ia diduga terlibat tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa PT Interdata Teknologi Sukses.


Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

16 September 2023

Bukit Paniisan Sentul, Bogor (TEMPO.CO/Mila Novita)
Cara Menuju Lokasi Wisata Trekking Sentul dengan KRL dan Bus

Sentul bisa diakses dengan kendaraan pribadi atau kendaraan umum KRL dan bus.


Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

28 Agustus 2023

Vila Bukit Hambalang. TEMPO/Yayuk
Kolam Renang dengan Pemandangan Indah di Seputar Sentul, Cocok buat yang Hobi Berenang

Buat yang hobi berenang, coba beberapa kolam renang yang berlokasi di seputaran Sentul, Kabupaten Bogor. Pemandangan indah akan menemani Anda.


Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

21 Agustus 2023

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai menghadiri rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek di Kantor Kementeriaan Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023. Foto: TEMPO/NUR KHASANAH APRILIANI
Top 3 Metro: Ridwan Kamil Ajak Kepala Daerah Rapat WFH ASN se-Jabodetabek, Marsekal Diduga Serobot Lahan Sentul City

Ridwan Kamil mengatakan WFH untuk ASN Depok, Bekasi, Bogor yang menempel ke Jakarta akan dikoordinasikan pekan ini sesuai arahan presiden.