Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Tidak Dibui, Ini Kata Jaksa

image-gnews
Suasana sidang vonis kasus penodaan agama, yakni bawa anjing masuk masjid, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Suasana sidang vonis kasus penodaan agama, yakni bawa anjing masuk masjid, di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Cibinong, Juanda memberikan tanggapan atas vonis sidang Pengadilan Negeri Cibinong atas terdakwa penistaan agama Suzethe Margaret alias SM, 52 tahun dalam kasus bawa anjing masuk masjid di Sentul City, Bogor.

Pada sidang kasus bawa anjing masuk masjid yang digelar Rabu, 5 Februari 2020 tersebut, SM dinyatakan terbukti secara sah dengan sebenar-benarnya melakukan tindak pidana penodaan agama, sebagaimana diatur dalam pasal 156 a KUHP.

Namun terdakwa dilepaskan atau tidak menjalani hukuman, karena majelis hakim menyebut SM mengidap gangguan jiwa akut.

"Statusnya kan belum inkrah. Masih ada 14 hari untuk kami memikirkan langkah ke depan," ujar Juanda di ruang kerjanya, di Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis 6 Februari 2020.

Juanda mengatakan pihaknya dalam waktu tujuh hari ke depan akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan juga Kejaksaan Agung, untuk meminta arahan atas setelah keputusan vonis hakim terhadap SM yang mereka tuntut delapan bulan hukuman penjara.

Juanda menyebut tuntutan itu sebetulnya jauh lebih ringan dari tuntutan di Pasal 156a KUHP, karena mempertimbangkan kondisi SM yang disebut oleh ahli mengidap gangguan jiwa akut. "Amar putusan kan menyebut terbukti bersalah, tapi di bebaskan karena yang bersangkutan mengidap Skizofrenia atau gangguan jiwa berat," tutur Juanda.

Atas dasar vonis tersebut, Juanda menyebut Jaksa Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu sesuai Prosedur Operasi Standar internal Kejari yang selaras atau ketentuan dengan KUHAP selama tujuh hari.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Juanda mengatakan akan mengoftimalkan waktu tersebut, untuk meminta pendapat secara berjenjang. Langkah pertama yang akan diambil adalah melakukan P.44 atau Laporan Jaksa Penuntut Umum Segera setelah putusan. "Nanti kami laporkan ke Kejati Jawa Barat dan mereka akan meneruskan ke Kejagung dalam waktu 7 hari ini," tutur Juanda.

Juanda mengatakan sejauh ini setelah mendengar vonis bagi SM, belum ada ucapan melalui surat atau pun melalui lisan meminta pihaknya untuk menolak atau menerima hasil putusan yang dikeluarkan PN Cibinong dari kuasa hukum pelapor yakni DKM Masjid Al-Munaroh.

"Sejauh ini belum ada sama sekali menerima dorongan apapun baik dari kuasa hukum atau pelapor itu sendiri," kata Juanda.

Saat ditanya pandangan kondisi SM yang disebut terlepas dari hukum karena Skizofrenia, Juanda menjawab pihaknya tidak bisa mengomentari atau mengintervensi keputusan hakim.

Namun dia menyebut memiliki kesempatan untuk melakukan upaya lainnya, yang terbagi dua, yakni menerima atau keberatan. Jika keberatan, Juanda mengatakan ada langkah upaya hukum untuk mengajukan banding atau kasasi.

"Nah nanti akan dituangkan dalam ajuan keberatan itu. Terpenting kami tidak bisa menilai putusan pengadilan, tapi kami melaksanakan ketentuan hukum yang berlaku," demikian Juanda terkait vonis kasus wanita bawa anjing masuk masjid tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

10 hari lalu

Qory Ulfiyah Ramayanti atau dikenal sebagai Dokter Qory saat berada di Markas Polres Bogor di Cibinong pada Jumat, 17 November 2023. Dokter Qory meminta perlindungan karena KDRT yang dialaminya. (ANTARA/HO-Humas Polres Bogor)
Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

10 hari lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

21 hari lalu

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tulungagung, Beni Agus Setiawan Foto: ANTARA/HO - Joko Pramono
Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

24 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

31 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

49 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu


Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kajari Kota Depok bersama Forkopimda  memusnahkan barang bukti dari 183 perkara tindak pidana di Galeri Pemulihan Aset dan Barang Bukti di Jalan Siliwangi, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 22 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.


Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan, Banten menangkap Roland Yahya, 44 tahun, seorang buron terpidana kasus penipuan dan penggelapan kerja sama usaha saat mencoblos pemilu di TPS Kramat, Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: Azmi
Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024


KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (depan) dan Kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen memakai rompi tahanan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan di KPK, Kamis, 16 November 2023. Tersangka diduga menerima hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso Jawa Timur. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.


Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Ilustrasi korupsi
Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.