Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bersalah

image-gnews
Terdakwa kasus penodaan agama, bawa anjing masuk masjid, Suzetthe Margaret didampingi kuasa hukumnya pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Terdakwa kasus penodaan agama, bawa anjing masuk masjid, Suzetthe Margaret didampingi kuasa hukumnya pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Sidang vonis kasus penistaan agama terhadap Suzethe Margaret alias SM, 52 tahun, yakni tindakan membawa anjing masuk masjid, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin, Rabu 5 Februari 2020.

Dalam sidang itu, itu SM dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penistaan agama karena membawa anjing masuk masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Namun SM dibebaskan dari semua jeratan hukum karena hakim mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli, bahwa SM mengidap skizofrenia atau gangguan jiwa berat.

"Terutama keterangan ahli ya dan berdasarkan UU nomor 44 KUHP, jadi dia terlepas dari tuntutan," ucap Humas PN Cibinong, Ben Ronald P. Situmorang, yang juga hakim pada perkara itu kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu malam, 5 Februari 2020.

Ben mengatakan sidang vonis SM dimulai pukul 10.45 dan selesai di pukul 11.30. Hadir dalam persidangan tersebut semua pihak, termasuk pelapor dan juga jamaah masjid Al Munawaroh yang menjadi tempat kejadian perkara.

Ben menyebut vonis PN Cibinong itu sempat tidak diterima oleh pihak masjid, namun tidak sampai terjadi kericuhan. Ben mengklaim suasanya sidang kondusif.

"Namun keputusan itu belum inkrah ya, karena masih bisa atau ada proses hukum yang bisa ditempuh," ucap Ben.

Ben menambahkan hingga saat ini belum ada yang melayangkan surat atau mengatakan secara langsung atas keberatan dari hasil vonis tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikatakan Ben, selama itu belum berkekuatan hukum tetap, maka jaksa penuntut umum bisa mengajukan keberatannya. "Jadi kalau mereka keberatan atas putusan ini, ya silakan tempuh. Tapi saat ini belum ada, dan kasus ini di PN Cibinong selesai," kata tuturnya.

Kuasa hukum dari pelapor yakni pengurus masjid Al-Munawaroh, Iwan Sumiarsa, menyebut keputusan hakim dalam memutus perkara yang menjerat SM yang didakwa Pasal 156 a, kurang bijak.

Menurutnya, berdasarkan pasal 27 UU nomor 14 tahun 1970, yang menyebut bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Sehingga Iwan menyebut atas dasar itu hakim kurang bijak, karena tidak adanya nilai keadilan bagi masyarakat yakni umat islam jamaah masjid. "Padahal pasal 156 a itu menjerat maksimal lima tahun dan jaksa tadi menuntut 9 bulan," kata Iwan kepada Tempo melalui sambungan telepon.

Iwan mengatakan putusan hakim tidak mewakili masyarakat. Alasannya dia menyebut dalam memutus perkara hukum, seharusnya hakim melihat keadilan karena ada azas jika hukum berhadapan dengan keadilan maka keadilan didahulukan. Juga, jika hukum berhadapan dengan kepentingan umum maka umum harus didahulukan.

"Nah, ini ada gak keadilannya? Harusnya hakim mempertimbangkan psikologi umum," kata Iwan sambil mengatakan dia dan pihak masjid tidak puas pada putusan hakim itu. Sayangnya, dia tidak bisa berbuat apa-apa jika JPU tidak melakukan banding.

Sementara itu, Anita Dian Wardhani salah satu diantara Jaksa Penuntut Umum pada perkara wanita bawa anjing masuk masjid tersebut, tidak bisa memberikan komentar apapun. Dia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kejaksaan Negeri Cibinong bagian intel. "Maaf tidak bisa berkomentar apapun. Langsung saja ke bagian intel ya," kata Nita saat dikonfirmasi, Rabu malam, 5 Februari 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Hentikan Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh, Pelaku Alami Skizofrenia

2 hari lalu

Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy. Foto: ANTARA/Teuku Dedi Iskandar
Polisi Hentikan Kasus Penyayatan Leher Pemuda di Aceh, Pelaku Alami Skizofrenia

Seorang warga Aceh Barat tiba-tiba menyayat leher pemuda hingga membuat korban terluka dan dirawat di rumah sakit


58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

3 hari lalu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membenarkan dirinya telah mundur sebagai Komisaris Utama alias Komut PT Pertamina (Persero). Ia mengunggah bukti pengunduran dirinya lewat postingan di Instagram @basukibtp, Jumat, 2 Februari 2024 (Sumber: Instagram)
58 Tahun Ahok, Jejak Jalan Politik Basuki Tjahaja Purnama dari Belitung Timur ke Panggung Nasional

Hari ini 58 tahun lalu, tepatnya pada 29 Juni 1966 Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab disapa Ahok dilahirkan. Ini jejak karier politiknya


Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

6 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Cerita Ibu Terdakwa Penikaman di Central Park yang Menderita Skizofrenia: Sempat Ingin Diperiksa

Widyawati, ibu dari Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall menceritakan gejala gangguan jiwa terhadap anaknya.


Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

6 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat menggelar jumpa pers ihwal kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Central Park, Selasa, 24 Oktober 2023. AH, pria berusia 26 tahun, menggorok leher FD, wanita berusia 44 tahun. Setelah melalui pemeriksaan medis, polisi mengungkap bahwa AH mengidap skizofrenia paranoid. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Menderita Skizofrenia, Terdakwa Kasus Penikaman Wanita di Central Park Dituntut 18 Tahun Penjara

Andi Andoyo, terdakwa kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall, dituntut 18 tahun penjara, oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.


Demensia Peringkat Ketiga Penyakit Terbanyak di KKHI Makkah

14 hari lalu

Ilustrasi demensia. Pexels/Nilov
Demensia Peringkat Ketiga Penyakit Terbanyak di KKHI Makkah

Demensia adalah kondisi sindrom penyakit gangguan otak yang bersifat jangka panjang dan kronis. Rata-rata usia pasien demensia 60-95 tahun.


Inilah Pengobatan Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

36 hari lalu

Ketahui tanda-tanda kita perlu konsultasi kesehatan mental ke psikiater. Salah satunya adalah gangguan tidur kronis yang sering dialami. Foto: Canva
Inilah Pengobatan Gangguan Mental yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut daftar gangguan mental yang ditanggung BPJS Kesehatan serta layanan yang disediakan.


5 Mitos soal Skizofrenia dan Faktanya

38 hari lalu

12_iptek_ilustrasiSkizofrenia
5 Mitos soal Skizofrenia dan Faktanya

Penting untuk memahami skizofrenia adalah kondisi medis hasil diagnosis dan bisa diobati. Berikut mitos paling umum mengenai gangguan mental ini.


Mengenal Bipolar: Penyebab, Gejala, dan Perbedaan dengan Kepribadian Ganda

39 hari lalu

Ilustrasi gangguan bipolar (Pixabay.com)
Mengenal Bipolar: Penyebab, Gejala, dan Perbedaan dengan Kepribadian Ganda

Apakah gangguan bipolar dan kepribadian ganda sama? Ini penyebab dan gejalanya.


Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

45 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polisi Proses Laporan Penistaan Agama Injak Alquran yang Diduga Dilakukan Pejabat Kemenhub

Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena menginjak Alquran


Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

47 hari lalu

Vanny Rossyane Kosasih (tiga dari kanan) ditemani oleh tim kuasa hukum dari Tim Hukum Sunan Kalijaga, melapor ke Polda Metro Jaya, pada Rabu, 15 Mei 2024, terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh suami dari Vanny yang merupakan salah seorang oknum pejabat di Kementerian Perhubungan. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Pejabat Kementerian Perhubungan Dilaporkan Istrinya karena Injak Alquran

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan diduga melakukan penistaan agama karena mengInjak Alquran saat bersumpah tidak selingkuh