Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Wanita Bawa Anjing Masuk Masjid Divonis Bersalah

image-gnews
Terdakwa kasus penodaan agama, bawa anjing masuk masjid, Suzetthe Margaret didampingi kuasa hukumnya pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Terdakwa kasus penodaan agama, bawa anjing masuk masjid, Suzetthe Margaret didampingi kuasa hukumnya pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 5 Februari 2020. Dok. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Bogor - Sidang vonis kasus penistaan agama terhadap Suzethe Margaret alias SM, 52 tahun, yakni tindakan membawa anjing masuk masjid, digelar di Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, kemarin, Rabu 5 Februari 2020.

Dalam sidang itu, itu SM dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penistaan agama karena membawa anjing masuk masjid Al Munawaroh, Sentul City, Kabupaten Bogor.

Namun SM dibebaskan dari semua jeratan hukum karena hakim mempertimbangkan keterangan dari saksi dan ahli, bahwa SM mengidap skizofrenia atau gangguan jiwa berat.

"Terutama keterangan ahli ya dan berdasarkan UU nomor 44 KUHP, jadi dia terlepas dari tuntutan," ucap Humas PN Cibinong, Ben Ronald P. Situmorang, yang juga hakim pada perkara itu kepada Tempo melalui sambungan telepon, Rabu malam, 5 Februari 2020.

Ben mengatakan sidang vonis SM dimulai pukul 10.45 dan selesai di pukul 11.30. Hadir dalam persidangan tersebut semua pihak, termasuk pelapor dan juga jamaah masjid Al Munawaroh yang menjadi tempat kejadian perkara.

Ben menyebut vonis PN Cibinong itu sempat tidak diterima oleh pihak masjid, namun tidak sampai terjadi kericuhan. Ben mengklaim suasanya sidang kondusif.

"Namun keputusan itu belum inkrah ya, karena masih bisa atau ada proses hukum yang bisa ditempuh," ucap Ben.

Ben menambahkan hingga saat ini belum ada yang melayangkan surat atau mengatakan secara langsung atas keberatan dari hasil vonis tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dikatakan Ben, selama itu belum berkekuatan hukum tetap, maka jaksa penuntut umum bisa mengajukan keberatannya. "Jadi kalau mereka keberatan atas putusan ini, ya silakan tempuh. Tapi saat ini belum ada, dan kasus ini di PN Cibinong selesai," kata tuturnya.

Kuasa hukum dari pelapor yakni pengurus masjid Al-Munawaroh, Iwan Sumiarsa, menyebut keputusan hakim dalam memutus perkara yang menjerat SM yang didakwa Pasal 156 a, kurang bijak.

Menurutnya, berdasarkan pasal 27 UU nomor 14 tahun 1970, yang menyebut bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib menggali nilai-nilai keadilan dalam masyarakat. Sehingga Iwan menyebut atas dasar itu hakim kurang bijak, karena tidak adanya nilai keadilan bagi masyarakat yakni umat islam jamaah masjid. "Padahal pasal 156 a itu menjerat maksimal lima tahun dan jaksa tadi menuntut 9 bulan," kata Iwan kepada Tempo melalui sambungan telepon.

Iwan mengatakan putusan hakim tidak mewakili masyarakat. Alasannya dia menyebut dalam memutus perkara hukum, seharusnya hakim melihat keadilan karena ada azas jika hukum berhadapan dengan keadilan maka keadilan didahulukan. Juga, jika hukum berhadapan dengan kepentingan umum maka umum harus didahulukan.

"Nah, ini ada gak keadilannya? Harusnya hakim mempertimbangkan psikologi umum," kata Iwan sambil mengatakan dia dan pihak masjid tidak puas pada putusan hakim itu. Sayangnya, dia tidak bisa berbuat apa-apa jika JPU tidak melakukan banding.

Sementara itu, Anita Dian Wardhani salah satu diantara Jaksa Penuntut Umum pada perkara wanita bawa anjing masuk masjid tersebut, tidak bisa memberikan komentar apapun. Dia mengarahkan untuk langsung menghubungi Kejaksaan Negeri Cibinong bagian intel. "Maaf tidak bisa berkomentar apapun. Langsung saja ke bagian intel ya," kata Nita saat dikonfirmasi, Rabu malam, 5 Februari 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

2 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


Polisi Tetap Proses Hukum Ibu Bunuh Anak di Bekasi Meski Pelaku Terindikasi Skizofrenia

18 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan menggunakan senjata tajam. shutterstock.com
Polisi Tetap Proses Hukum Ibu Bunuh Anak di Bekasi Meski Pelaku Terindikasi Skizofrenia

Polisi pastikan proses hukum kasus ibu bunuh anak di Bekasi tetap dilanjutkan, meski pelaku terindikasi mengidap penyakit jiwa skizofrenia.


Polisi Sebut Ibu Pembunuh Anak Terindikasi Skizofrenia, Gangguan Mental Macam Apa?

18 hari lalu

12_iptek_ilustrasiSkizofrenia
Polisi Sebut Ibu Pembunuh Anak Terindikasi Skizofrenia, Gangguan Mental Macam Apa?

Skizofrenia memiliki korelasi pada tindakan-tindakan tragis, seperti pembunuhan. Polisi sebut ibu pembunuh anak di Bekasi Utara pun terindikasi itu.


Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

19 hari lalu

(ki-ka) Pengurus Formas LKSA - PSAA, Jasra Putra bersama pengurus Panti Asuhan Dapur Yatim Baleendah, Devi Susiana dan Komisioner KPAI, Rita Pranawati menjelaskan foto-foto terkait penyergapan panti oleh Densus 88 Anti Teror saat konferensi pers di Kantor KPAI, Jakarta, 19 Januari 2016. TEMPO/Amston Probel
Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan


Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Idap Penyakit Jiwa Skizofrenia

20 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Ibu Muda Bunuh Anak di Bekasi Idap Penyakit Jiwa Skizofrenia

Siti Nurul Fazila, 26 tahun, membunuh anaknya, AAMS, 5 tahun, di rumahnya, perumahan Burgundy Summarecon Bekasi, Kota Bekasi.


Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

50 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Ahok Bahas Luka Lama Soal Sosok Berkuasa yang Menjebloskannya ke Penjara, Siapa Dia?

Ahok mengungkapkan ada sosok berkuasa yang menjebloskan dirinya ke penjara


Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

14 Januari 2024

Arya Wedakarna. Instagram
Dilaporkan MUI Bali untuk Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Siapa Sebenarnya Arya Wedakarna?

Peraih rekor MURI sebagai doktor dan rektor termuda, Arya Wedakarna belakangan dituntut MUI Bali karena dugaan kasus SARA. Berikut profilnya.