TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana menyatakan cagar budaya di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat tidak hanya Tugu Monas, tapi juga jalur lintasan yang bakal dipakai ajang Formula E.
Iwan berujar kawasan Monas juga termasuk cagar budaya sesuai dengan isi Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Berkaitan dengan kawasan Monas ini kami mengacu salah satunya Keppres 25/1995 berkaitan dengan kawasan Medan Merdeka di wilayah DKI. Ini termasuk (kawasan) monas di dalamnya," kata Iwan di dalam ruang rapat Komisi E DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2020.
Iwan menjawab pertanyaan Ketua Komisi E Bidang Kesra Iman Satria. Iman mulanya menanyakan apakah yang cagar budaya hanya di Tugu Monas atau kawasan Monas juga termasuk benda cagar budaya. Iwan menjawab cagar budaya tak cuma Tugu Monas, tapi juga kawasannya.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) DKI Bambang Eryudhawan melanjutkan, pihaknya mengandalkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 475 Tahun 1993. Kepgub itu mengatur soal Penetapan Bangunan-Bangunan Bersejarah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Benda Cagar Budaya.
Aturan itu, Bambang menyebut, masih berlaku hingga saat ini. Kepgub 475/1993 mengatur bahwa Lapangan Merdeka dan Tugu Monas, tertulis Tugu Nasional, sebagai cagar budaya.
"Jadi Lapangan Merdeka dan tugu itu cagar budaya sesuai dengan Kepgub 475/1993 dan itu diamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010," jelas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, menyatakan jalanan ataupun areal lain di kawasan Monas bukanlah cagar budaya. Menurut politikus Gerindra ini, yang masuk dalam cagar budaya di Monas hanya Tugu Monas. Karena itu, tak masalah apabila jalan di dalam Monas dimanfaatkan sebagai lintas balap Formula E.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan penjelasan serupa. Cucu menyebut yang masuk dalam cagar budaya adalah Tugu Monas, bukan kawasan Monas.
Perdebatan soal cagar budaya ini muncul setelah ribut-ribut soal rekomendasi Formula E digelar di Monas. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi menganggap surat permohonan izin Formula E di Monas dari DKI yang dilayangkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ilegal. Sebab, pemerintah DKI tak meminta rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI.
Formula E rencananya diselenggarakan pada 6 Juni 2020. Lintasan sepanjang 2,6 kilometer itu akan menggunakan jalan Merdeka Selatan hingga area sekitar Tugu Monas yang berlantai cobblestone.