TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menetapkan mantan model majalah dewasa Vitalia Sesha sebagai tersangka kasus narkoba. Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menuturkan, Vitalia kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Barat.
"Sekarang sudah status tersangka, sudah penanganan terhadap yang bersangkutan," kata Yusri saat konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis, 27 Februari 2020.
Yusri menyebut, polisi menangkap Vitalia di Apartemen The Mansion, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin sore, 24 Februari 2020. Polisi menangkap AW yang tengah melakukan transaksi pembelian narkoba jenis ekstasi dan happy five. AW, menurut Yusri, merupakan pacar Vitalia.
Transaksi dilakukan di lobi Apartemen The Mansion. Penyuplai berinisial RH menyerahkan 10 butir ekstasi dan 3 papan atau sebanyak 30 butir happy five sesuai pesanan AW.
"Kemudian dikembangkan lagi oleh tim dilakukan penggeledahan di apartemen A dan VS, di situ ditemukan satu plastik kecil narkoba jenis sabu beratnya 0,63 gram dan juga alat-alat pengisap sabu lengkap ditemukan di kamar A," jelas Yusri.
Vitalia, AW dan RH kini berstatus tersangka. Ketiganya sudah ditahan di Polres Jakarta Barat. Polisi menjerat Vitalia dan AW dengan Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya, yakni maksimal 5 tahun penjara.