TEMPO.CO, Depok – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok mempersiapkan surat untuk menghentikan sementara Salat Jumat dan kegiatan keagamaan massal.
Wakil Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana mengatakan kegiatan keagamaan yang akan dihentikan sementara semisal salat jumat dan kegiatan keagamaan lain seperi misa dan kebaktian.
“Nanti kita akan mengeluarkan imbauan kepada para pemuka agama dari seluruh agama agar untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang sifatnya massal,” kata Dadang di Balai Kota Depok, Kamis 19 Maret 2020.
Situs virus corona Kota Depok menyebutkan kasus positif corona di Kota Depok sudah mencapai 9 kasus, dengan 4 orang dinyatakan sembuh. Sementara untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 26 orang yang dinyatakan selesai 2 orang sehingga masih ada 24 PDP. Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) ada 223 orang, selesai 134 dan sisanya masih ada 89 orang masuk ODP.
Dadang mengatakan, selain mempertimbangkan edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI), kegiatan keagamaan yang sifatnya massal dikhawatirkan dapat mempercepat proses penyebaran Covid-19.
“Karena kita tidak tahu di antara jemaah itu seperti apa, untuk menghindari proses penyebaran yang demikian cepat kita akan sampaikan kepada para pemuka agama tidak hanya Islam,” kata Dadang.
Dadang mengakui penghentian sementara kegiatan ibadah merupakan isu sensitif. Namun sebagai aparatur pemerintah, aturan itu terpaksa dilakukan untuk mencegah penularan corona dengan cepat.
“Ini tentunya sensitif tapi kita harus sampaikan apa adanya, suratnya akan diselesaikan hari ini, dan besok pagi disebar kepada para pemuka agama,” kata Dadang.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi maka boleh mengganti salat jumat dengan salat zuhur.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA