TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) khusus untuk memakamkan pasien positif corona dan pasien dengan pengawasan (PDP) yang meninggal.
Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.
"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tapi tentunya kita semua berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera kita atasi," kata Siti di Jakarta, Rabu 25 Maret 2020.
Jenazah yang dapat dimakamkan di sana adalah yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif corona.
Pemakaman jenazah di dua lokasi TPU tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.
Namun warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta, seperti pasien positif corona dan PDP Covid-19 dari RS rujukan di Jakarta, juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.