TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta Satriadi Gunawan, menceritakan kronologi tewasnya petugas pemadam kebakaran, Samsul Triatmoko. Samsul dinyatakan tewas dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Menurut Satriadi, Samsul kelelahan pasca-pemadaman api yang melahap ruangan kantor YLBHI. Api yang menjalar sebelumnya dinyatakan rampung dan aman. Saat itulah Samsul roboh. Dia dilarikan ke RSCM. "Info yang kami terima beliau punya riwayat penyakit dalam," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa, 9 April 2024.
Namun dia tak menjelaskan detail penyakit yang diderita Samsul. Menurut dia, hanya pihak rumah sakit yang lebih tahu detail kesakitan yang menimpa Samsul. Namun dia menegaskan bahwa kematian anak buahnya bukan karena kebakaran saat menyiram gedung itu.
Kebakaran terjadi di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada Ahad malam, 7 April 2024. Satriadi mengatakan, sebelumnya tak ada keluhan dari Samsul. Seusai dinyatakan pemadaman kebakaran berakhir, semua petugas beristirahat di area gedung.
Saat beristirahat itu tubuh Samsul luruh ke tanah. Tak ada tanda apa pun sebelum dia lunjur dan tak sadarkan diri. "Kayak angin aja, lagi duduk tiba-tiba saja kayak jantungan, langsung (roboh)," katanya. Saat itu rekan lain mengangkut Samsul dan berusaha memboyongnya ke RSCM. "Perjalanan ke rumah sakit dia meninggal," ujar Satriadi.
Satriadi menyatakan, dalam bertugas anggota selalu diingatkan supaya tetap berhati-hati menghadapi api di lokasi pemadaman. "Karena prioritas utama adalah keselamatan anggota," tutur dia, menerangkan imbauan yang kerap disampaikan saat penggawa Damkar bertugas.
Menurut dia, sejak lima tahun terakhir belum ada anggota Damkar DKI Jakarta yang mengalami kecelakaan kerja dan menyebabkan kematian. "Belum pernah ada kejadian di DKI Jakarta anggota meninggal di TKP," ujarnya.
Kebakaran di Gedung YLBHI bersumber dari lantai dua. Api menjalar ke lantai tiga dan empat, dan melahap empat ruangan. Ruangan terbakar malam itu, yakni ruang tata usaha, ruang diskusi, ruang peneliti, dan ruangan Ketua YLBHI. Sementara yang aman dari api berupa ruang arsip dan ruang dokumen.
Pilihan Editor: Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012