TEMPO.CO, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status tanggap bencana virus corona alias Covid-19 untuk wilayah Jakarta. Hal itu diputuskan setelah menggelar rapat bersama Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya dan Pangdam Jaya di Balai Kota DKI, Sabtu sore, 28 Maret 2020.
"Status tanggap darurat di Jakarta akan kita perpanjang yang semula sampai tanggal 5 april maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
Anies mengatakan, dengan adanya keputusan itu otomatis kegiatan bekerja dari rumah seluruh instansi pun diperpanjang. Termasuk dengan penutupan tempat wisata dan kegaitan belajar mengajar. "Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April," tutur Anies.
Anies menjelaskan, hingga saat ini terdapat 603 kasus positif terinfeksi Covid-19 di Jakarta. Sebanyak 62 orang di antaranya meninggal dunia. Anies juga mengatakan dari jumlah pasien positif corona, sebanyak 61 di antaranya merupakan tenaga medis dari 26 rumah sakit yang ada di DKI Jakarta.
Anies Baswedan sebelumnya pada Jumat, 20 Maret 2020, menetapkan Ibu Kota berstatus tanggap darurat bencana virus corona. Status tersebut ditetapkan selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi. Dengan ditetapkannya status tersebut, kata Anies, seluruh komponen Pemprov DKI Jakarta bersama dengan TNI dan polisi akan bekerja lebih ekstra dalam mengendalikan penyebaran Covid-19. Social Distancing, kata Anies, perlu dilakukan secara disiplin oleh masyarakat.