TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya mencopot jabatan Komisaris Polisi Fahrul Sudiana sebagai Kapolsek Kembangan, setelah viral pesta pernikahannya dengan selebgram Rica Andriani.
Kapolsek Kembangan itu dianggap melanggar Maklumat Kapolri karena menggelar resepsi pesta pernikahan yang mengumpulkan banyak tamu undangan saat wabah corona. Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan maklumat untuk mendukung upaya pemerintah terkait larangan menggelar acara yang mengundang massa dalam upaya memutus mata rantai virus corona.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus di Jakarta, Kamis, mengatakan Kapolsek Kembangan telah menjalani pemeriksaan awal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). "Hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri," kata Yusri.
Yusri menjelaskan awalnya beredar foto dan video Kapolsek Kembangan menggelar pernikahan dengan Rica Andriani di media sosial pada 21 Maret 2020. Resepsi pernikahan di Hotel Mulia itu dihadiri para tamu undangan serta para selebgram yang menjadi bridesmaid, termasuk Awkarin.
Kompol Fahrul menjalani pemeriksaan di Propam Polda Metro Jaya terkait dokumentasi pesta pernikahan yang viral beredar melalui media sosial.
Ditegaskan Yusri, Maklumat Kapolri secara tegas melarang anggota Polri maupun masyarakat menggelar kegiatan yang bersifat mengundang banyak massa. Polisi bahkan membubarkan pesta permikahan di sejumlah daerah karena khawatir menjadi tempat penularan virus corona.
"Dalam hal ini Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat saja , tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya," ujar Yusri.
Diungkapkan Yusri, jika ada anggota Polri yang tidak menaati Maklumat Kapolri maka harus siap dengan segala konsekuensinya.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai Analis Kebijakan," ucap Yusri.
Pesta pernikahan Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul dan selebgram Rica Andriani diadakan pada Minggu 21 Maret 2020 atau 2 hari setelah Maklumat Kapolri dikeluarkan. Pemerintah juga sudah memberikan imbauan untuk menjaga jarak sosial dan fisik, serta berdiam diri di rumah selama wabah corona COVID-19.