TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan DKI menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta untuk transportasi.
Petunjuk teknis PSBB Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI nomor 71 tahun 2020, yang telah ditetapkan sejak Kamis, 9 April 2020 lalu.
“Bahwa kegiatan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi dilakukan untuk mengurangi potensi meluasnya wabah COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” petikan Keputusan Dishub tentang petunjuk teknis PSBB Jakarta bidang transportasi.
Ilustrasi taksi Exspress. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Pada poin ke satu keputusan tersebut menyatakan pemerintah akan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pemerintah juga membatasi jam operasional angkutan umum darat dan perairan.
Selain itu, jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya. Pemerintah pun akan membatasi semua pergerakan angkutan barang.
Pembatasan operasional angkutan umum dalam trayek, kereta api dan angkutan perairan bakal dibatasi operasinya mulai pukul 06.00-18.00. Sedangkan, jam operasional kendaraan umum tidak dalam trayek dapat berjalan 24 jam. Untuk operasional Transjakarta yang melayani tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30.
Sementara, pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya mulai dari terminal, stasiun, pelabuhan, halte Transjakarta hanya melayani mulai pukul 06.00-18.00.
“Tambahan jam operasional halte bus Transjakarta yang memberikan layanan tenaga kesehatan mulai pukul 19.30-23.30,” bunyi poin keempat angka lima.
Dalam Keputusan Dishub DKI itu ada pengecualian untuk pergerakan angkutan barang dengan tujuan mendistribusikan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.
Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan sosial ini adalah angkutan barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok, aktivitas pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler.
Selain itu, angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, angkutan untuk sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keungan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan sosial.
Bagi orang yang melanggar aturan ini bakal dijatuhi hukuman sesuai paraturan perundang-undangan yang berlaku.