Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petunjuk Teknis Transportasi PSBB Jakarta: Cuma Taksi yang 24 Jam

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Petugas Kesehatan bersama Polisi melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang Bus saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Kegiatan yang dilakukan Petugas Polda Metro Jaya terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini hingga 14 hari kedepan tersebut menyasar pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dan jumlah orang yang melebihi kapasitas kendaraan berdasarkan aturan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas Kesehatan bersama Polisi melakukan pengecekan suhu tubuh penumpang Bus saat kegiatan Check Point Pengawasan Pelaksanaan PSBB di Gerbang Tol Pasar Rebo 2, Jakarta, Jumat, 10 April 2020. Kegiatan yang dilakukan Petugas Polda Metro Jaya terkait Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlaku mulai hari ini hingga 14 hari kedepan tersebut menyasar pengendara kendaraan yang tidak menggunakan masker dan jumlah orang yang melebihi kapasitas kendaraan berdasarkan aturan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Perhubungan DKI menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB Jakarta untuk transportasi.

Petunjuk teknis PSBB Jakarta tersebut tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI nomor 71 tahun 2020, yang telah ditetapkan sejak Kamis, 9 April 2020 lalu.

“Bahwa kegiatan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi dilakukan untuk mengurangi potensi meluasnya wabah COVID-19 di wilayah Provinsi DKI Jakarta,” petikan Keputusan Dishub tentang petunjuk teknis PSBB Jakarta bidang transportasi.

Ilustrasi taksi Exspress. TEMPO/M. Iqbal Ichsan

Pada poin ke satu keputusan tersebut menyatakan pemerintah akan membatasi jumlah orang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan. Pemerintah juga membatasi jam operasional angkutan umum darat dan perairan.

Selain itu, jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya. Pemerintah pun akan membatasi semua pergerakan angkutan barang.

Pembatasan operasional angkutan umum dalam trayek, kereta api dan angkutan perairan bakal dibatasi operasinya mulai pukul 06.00-18.00. Sedangkan, jam operasional kendaraan umum tidak dalam trayek dapat berjalan 24 jam.  Untuk operasional Transjakarta yang melayani tenaga kesehatan beroperasi mulai pukul 05.30-23.30.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara, pembatasan jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya  mulai dari terminal, stasiun, pelabuhan, halte Transjakarta hanya melayani mulai pukul 06.00-18.00.

“Tambahan jam operasional halte bus Transjakarta yang memberikan layanan tenaga kesehatan mulai pukul 19.30-23.30,” bunyi poin keempat angka lima.

Dalam Keputusan Dishub DKI itu ada pengecualian untuk pergerakan angkutan barang dengan tujuan mendistribusikan kebutuhan pokok dan kegiatan yang diperbolehkan selama PSBB.

Adapun angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan sosial ini adalah angkutan barang untuk pemenuhan kebutuhan pokok, aktivitas pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler.

Selain itu, angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, angkutan untuk sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi, keungan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, kebutuhan sehari-hari dan angkutan barang untuk aktivitas organisasi kemasyarakat lokal dan internasional yang bergerak di sektor kebencanaan dan sosial.

Bagi orang yang melanggar aturan ini bakal dijatuhi hukuman sesuai paraturan perundang-undangan yang berlaku.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

1 hari lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Vaksin AstraZeneca Tidak Diedarkan Lagi di Dunia, Begini Dampaknya untuk Indonesia

Epidemiolog menilai penarikan stok vaksin AstraZeneca dari pasar global tak berpengaruh terhadap penanganan Covid-19 saat ini.


Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

1 hari lalu

Vaksin Covid-19 AstraZeneca. REUTERS/Dado Ruvic
Ramai soal Efek Samping Langka AstraZeneca, Begini Cara Cek Jenis Vaksin Covid-19 yang Pernah Diterima

Pengecekan status dan jenis vaksin Covid-19 bisa dicek melalui aplikasi SatuSehat


Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

2 hari lalu

Botol berlabel
Bukan Akibat Efek Samping, Ini Kata AstraZeneca yang Tarik Stok Vaksin Covidnya di Dunia

Perusahaan farmasi AstraZeneca telah memutuskan menarik stok vaksin Vaxzefria dari seluruh dunia. Waktunya bareng dengan sidang gugatan.


Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

5 hari lalu

Vaksin AstraZeneca menjadi satu di antara vaksin yang digunakan banyak negara termasuk Indonesia dalam melawan pandemi virus corona. Sarah Gilbert juga melepas hak paten dalam proses produksi vaksin tersebut, sehingga harga vaksin bisa lebih murah. Sarah dan sejumlah ilmuwan yang terlibat dalam pembuatan vaksin telah dianugrahi gelar kebangsawanan oleh Ratu Elizabeth II tahun ini. REUTERS
Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.


Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

7 hari lalu

Pasien Demam Berdarah Dengue (DBD) menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Azis Syah Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Rabu, 11 Maret 2020. Kementerian Kesehatan mencatat jumlah kasus DBD di Indonesia telah menelan 100 korban meninggal dari total 16.099 kasus dalam periode Januari sampai dengan awal Maret 2020. ANTARA/Syifa Yulinnas
Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?


Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

7 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia


Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

8 hari lalu

Pada acara vaksinasi booster ini tersedia dosis vaksin Astra Zeneca, Sinovac, dan Pfizer di Polsek Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat 17 Juni 2022. Adanya virus omicron subvarian baru yaitu BA.4 dan BA.5 yang berpotensi membuat lonjakan kasus Covid-19. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.


Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

8 hari lalu

Mesin robot ekstraksi vaksin Covid-19 bernama AutoVacc, yang dirancang oleh Pusat Penelitian Teknik Biomedis Universitas Chulalongkorn untuk mengekstrak dosis ekstra dari botol vaksin AstraZeneca, terlihat di Bangkok, Thailand 23 Agustus 2021. Gambar diambil 23 Agustus 2021. REUTERS/Juarawee Kittisilpa
Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.


Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

8 hari lalu

Seorang petugas kesehatan memegang botol berisi vaksin Oxford/AstraZeneca coronavirus disease (COVID-19) di Rumah Sakit Nasional di Abuja, Nigeria, 5 Maret 2021. [REUTERS/Afolabi Sotunde]
Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?


Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

14 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, menghadirkan anggota DPRD Labuhan Batu, Yusrial Suprianto Pasaribu dan pihak swasta Wahyu Ramdhani Siregar, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahnan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka baru Yusrial Suprianto Pasaribu dan Wahyu Ramdhani Siregar terkait Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap empat tersangka Bupati Labuhan Batu, Erik A. Ritonga, anggota DPRD Labuhan Batu, Rudi Syahputra Ritonga, dua orang pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra, dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pengadaan barang dan jasa dari APBD Tahun 2013 dan Tahun 2014 sebesar Rp.1,4 triliun di lingkungan Pemerintah Kabupatan Labuhan Batu. TEMPO/Imam Sukamto
Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.