Selain itu, Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Energi menemukan masih banyak perusahaan yang beroperasi saat penerapan PSBB karena mendapat izin dari Kementerian Perindustrian. "Saya sidak ke perusahaan yang tidak dikecualikan tetapi mereka mempunyai surat izin dari Kementerian Perindustrian untuk boleh melaksanakan kegiatan selama pelaksanaan PSBB ini," ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov DKI Jakarta Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa 14 April 2020.
Andri menyebutkan ada sekitar 200 lebih perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengecualian PSBB mendapatkan izin dari Kemenperin. Rata-rata, kata dia, perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang memiliki jumlah karyawan ribuan. "Rata-rata perusahaannya sangat besar. Ini salah satu penyumbang mobilitas penduduk karena masih tetap beroperasi," kata dia.
Pegawai kasir supermarket Lottemart mengenakan masker dan sarung tangan sebagai alat perlindungan diri saat bekerja di wabah virus corona, Jumat, 20 Maret 2020. Pegawai pun menjaga jarak interaksi saat melayani pembeli. CANTIKA.COM/Silvy Riana Putri
Andri mengatakan karena memiliki izin perusahaan tersebut akan diperlakukan sama dengan sektor yang dikecualikan dalam PSBB Jakarta dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Namun dia akan berkoordinasi dengan Kemenperin untuk mengevaluasi izin pengecualian tersebut. Sedangkan untuk perusahaan yang tidak masuk dalam pengecualian, tutur Andri, akan langsung diminta untuk ditutup.
Jika masih ada yang beroperasi setelah mendapat teguran, pemerintah DKI akan tegas mencabut izin usaha dari perusahaan tersebut. Andri meminta perusahaan untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan selama PSBB. "Saya minta agar PSBB ini dijalankan bersama, maka saya bilang tadi jangan kepentingan anda yang sesaat mengalahkan kepentingan yang abadi," ujar dia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita angkat bicara menanggapi tudingan pelanggaran aturan PSBB. Agus menjelaskan, industri non-esensial alias yang tidak dikecualikan dalam kebijakan PSBB memang masih bisa beroperasi jika punya izin.
"Industri non-esential masih tetap bisa beroperasi atas izin Menperin," kata dia kepada Tempo, Rabu, 15 April 2020. Sementara, semua industri esensial bisa beroperasi tanpa izin dari Menperin.
Meski begitu, dalam proses kerjanya, industri tersebut wajib mematuhi protokol dan pedoman selama pandemi Corona. Kementerian Perindustrian juga sudah menerbitkan surat edaran sebagai pedoman dan protokol kepada industri.
ADAM PRIREZA | TAUFIQ SIDDIQ | CAESAR AKBAR