Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BRIN: Rumah di Puspitek Punya Negara Tak Bisa Dimiliki

image-gnews
Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Perwakilan BRIN temui massa unjuk rasa tolak penutupan jalan provinsi Serpong-Parung, Selasa 23 April 2024. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Arywarti Marganingsih mengatakan perumahan Puspiptek, Serpong, Tangerang Selatan tak bisa jadi hak milik. Alasannya, kata Ary, karena status rumah di kawasan Puspiptek masuk ke dalam Rumah Negara Golongan 1.

"Tidak dapat dialihkan haknya kepada penghuni, sehingga masih tercatat sebagai Barang Milik Negara pada BRIN," ujar Ary dikonfirmasi Tempo, Selasa, 30 April 2024. Lantaran haknya tidak bisa dialihkan kepada penghuni, ujar Ary, Kemenkeu menganggap atau menetapkan rumah-rumah itu masih menjadi milik BRIN alias dicatat dalam BMN BRIN.

Untuk itu, kata Ary, pihaknya hanya melaksanakan amanat pengelolaan barang milik negara itu agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya. "Terkait adanya keinginan dari pensiunan dapat menghuni rumah dinas seumur hidup dan juga keinginan untuk bisa miliki rumah dinas yang dihuni, hal tersebut tentunya tidak bisa," kata Ary. 

Agar polemik pengosongan tidak berlanjut, Humas BRIN Purnomo mengatakan, pihaknya tengah memikirkan solusi agar permasalahan itu dapat menemui titik temu. "Sedang dibahas di internal, intinya BRIN akan mencari solusi terbaik tapi tidak melanggar peraturan dan perundangan yang berlaku," kata Purnomo. 

Sebelumnya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dikabarkan meminta ratusan pensiunan ilmuwannya mengosongkan rumah dinas di kompleks Puspitek yang telah ditempati puluhan tahun. BRIN mengirimkan surat teguran dan meminta para penghuni segera mengosongkan dan mengembalikan kunci rumah dinas di Puspitek, Serpong, paling lambat 15 Mei 2024. 

Surat teguran itu merupakan surat teguran ketiga setelah upaya pengosongan sejak Januari 2024 tidak berhasil. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris Utama BRIN, Nur Tri Aries Suestiningtyas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Para penghuni perumahan itu tak setuju dengan perintah pengosongan. Salah satu warga, Achiar Oemry, mengatakan rumah dinas yang saat ini dihuni oleh ratusan ilmuwan pensiunan dan pegawai aktif Puspitek/BRIN, belum memiliki kepastian hukum soal status kepemilikannya. Apakah milik BRIN atau bukan. "Sampai sekarang belum pernah ditetapkan secara formal bahwa rumah dinas Puspitek itu sebagai rumah negara, status golongannya juga belum ada," jelas Achiar, Senin 29 April 2024. 

Ia pun bercerita mantan presiden BJ Habibie pernah mempersilakan warga perumahan dinas Puspitek untuk menempati hunian tersebut seumur hidup. "Kami diminta menempati seumur hidup, tapi kenapa sekarang kami diusir," ujarnya.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Nurul Ghufron Didesak Mundur, Alexander Marwata: Jangan Berasumsi atau Berandai Andai

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kisah Pilu Dokter Radiasi, Bertugas Sejak 1985 Kini Harus Hengkang dari Rumah Dinas BRIN

1 jam lalu

Pensiunan dokter radiasi Batan yang juga harus melakukan pengosongan rumah dinas di Perumahan Puspitek, Kota Tangerang Selatan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Kisah Pilu Dokter Radiasi, Bertugas Sejak 1985 Kini Harus Hengkang dari Rumah Dinas BRIN

Mendiami rumah dinas BRIN (dulu Batan) sejak 1985, Tri Mayhayati bersama pensiunan lainnya kini harus meninggalkan kediaman yang ditempati 38 tahun.


Peristiwa Reformasi Mei 1998 dari Kaca Mata Mendiang Salim Said

3 jam lalu

Salim Said dalam acara hasil survei tantangan calon presiden populer dua tahun menjelang Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (8/7). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Peristiwa Reformasi Mei 1998 dari Kaca Mata Mendiang Salim Said

Mendiang Salim Said mewariskan catatan tentang Peristiwa Mei 1998 dalam bukunya, "Dari Gestapu ke Reformasi: Rangkaian Kesaksian".


BRIN Kembangkan Konstelasi 10 Satelit NEI untuk Prediksi Bencana, Mengorbit di Ekuatorial

17 jam lalu

Ilustrasi desain satelit NEI untuk kebencanaan. Sumber: Humas BRIN
BRIN Kembangkan Konstelasi 10 Satelit NEI untuk Prediksi Bencana, Mengorbit di Ekuatorial

Penggunaan satelit ini bakal meningkatkan efisiensi pembiayaan 9,5 kali lipat dibandingkan menyewa satelit asing.


Kilas Balik Timor Timur Jadi Negara Timor Leste, Apa yang Terjadi Usai Referendum 2002?

17 jam lalu

Warga Timor Leste saat berbelanja di pasar Mahuitas, Lamaknen, Nusa Tenggara Timur, 12 Oktober 2015. Warga Timor Leste yang tinggal di perbatasan lebih memilih berbelanja di Indonesia karena letaknya lebih dekat dan harga yang lebih murah. ANTARA/Prasetyo Utomo
Kilas Balik Timor Timur Jadi Negara Timor Leste, Apa yang Terjadi Usai Referendum 2002?

Timor Timur atau yang sekarang disebut Timor Leste menjadi sebuah negara berdaulat 22 tahun lalu. Sebelumnya dilakukan referendum.


Sederet Musibah Pesawat Latih Jatuh,Terakhir Kejadian di BSD Tewaskan 3 Awak

17 jam lalu

Pesawat Technam P2006T dengan nomor registrasi PK-IFP jatuh di Lapangan Sunburst, BSD City, Tangerang Selatan, Minggu, 19 Mei 2024. (Muhammad Iqbal/TEMPO)
Sederet Musibah Pesawat Latih Jatuh,Terakhir Kejadian di BSD Tewaskan 3 Awak

Pesawat latih milik Indonesia Flaying Club jatuh pada Ahad, 19 Mei 2024, menewaskan 3 awaknya. Ini kecelakaan pesawat latih beberapa tahun terakhir.


Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

19 jam lalu

Ilustrasi Polisi Indonesia. Getty Images
Beda Sikap Soal Perpanjangan Usia Pensiun Polisi dalam Revisi UU Polri

Efektivitas kerja personel di usia lanjut perlu dipertimbangkan jika DPR membahas revisi UU Polri.


Jaga Kelancaran World Water Forum, BNPB Modifikasi Cuaca di Bali

23 jam lalu

Petugas memasukkan garam ke dalam pesawat Cessna 208B Grand Caravan EX untuk persemaian garam dengan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Bandara Internasional Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Senin 18 Maret 2024. BNPB bekerja sama dengan BMKG melakukan operasi TMC selama tiga hari sebagai upaya meminimalisir berkumpulnya awan yang berpotensi menimbulkan intensitas hujan tinggi terjadi di sejumlah wilayah Jawa Tengah yang rawan bencana hidrometeorologi. ANTARA FOTO/Makna Zaezar
Jaga Kelancaran World Water Forum, BNPB Modifikasi Cuaca di Bali

TEMPO, Jakarta- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) di Provinsi Bali yang menjadi lokasi acara _World Water Forum_ 2024 atau WWF ke-10.


BRIN Pelajari Model Bahasa AI, Mencakup Uji Deteksi Berita Hoax

1 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
BRIN Pelajari Model Bahasa AI, Mencakup Uji Deteksi Berita Hoax

BRIN mengembangkan model bahasa AI yang membantu komputer untuk memahami, menafsirkan, dan menghasilkan teks.


Puluhan Pensiunan BRIN Berkumpul, Tolak Eksekusi Rumah Dinas di Puspiptek Serpong

1 hari lalu

Puluhan mantan ilmuan berkumpul menolak eksekusi pengosongan rumah dinas Puspitek yang akan dilakukan oleh BRIN, Senin 20 Mei 2024 ini. TEMPO/Muhammad Iqbal)
Puluhan Pensiunan BRIN Berkumpul, Tolak Eksekusi Rumah Dinas di Puspiptek Serpong

BRIN meminta pensiunan ilmuwan mengosongkan rumah dinas di Puspiptek Serpong yang selama ini ditempati


Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

1 hari lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024. Indra Iskandar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa kelengkapan rumah jabatan anggota DPR dengan nilai proyek mencapai Rp.120 miliar di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Kembalikan Barang Sitaan, Ini Rinciannya

Sekjen DPR Indra Iskandar mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus korupsi rumah dinas DPR.