TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Wibi Andrino melakukan inspeksi mendadak ke daerah Jakarta Barat. Sidak itu ia lakukan untuk melihat penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
Wibi yang menggunakan jaket salah satu aplikator ojek online saat sidak mengatakan, langkah PSBB di Jakarta tak sesuai dengan tujuan utamanya, yaitu mencegah terjadinya kerumunan untuk menekan penyebaran virus corona alias Covid-19. "Ini PSBB yang dilakukan tidak maksimal. Sebab tidak ada pemantauan di lapangan yang dilakukan pemerintah melalui Satpol PP dan yang lainnya," kata Wibi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 April 2020.
Dalam sidak itu, kata Wibi, ia menemukan masih banyak toko yang buka. Bahkan, para pegawai yang menjaga toko tersebut kebanyakan tak menggunakan masker. Jika hal tersebut terus berlangsung, kata dia, wabah Covid-19 akan sulit ditangani. “Pemerintah harus tegas. Ini saya lihat melawan corona seperti main-main,” ucap dia.
Sabtu ini merupakan hari kesembilan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Jakarta. Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menutup sementara 23 perusahaan karena tidak mematuhi aturan PSBB. Berdasarkan data yang diterima di Jakarta, Jumat, 17 April 2020, penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan PSBB di tempat kerja pada hari ke-7 PSBB Jakarta. "23 perusahaan itu ditutup hingga PSBB selesai," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah di Jakarta, Jumat.
Hasil sidak, 23 perusahaan atau tempat kerja dilakukan penutupan sementara. Perusahaan itu tersebar di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat (7), Jakarta Barat (11), Jakarta Utara (4) dan Jakarta Selatan (1). Bidang usaha 23 perusahaan pelanggar PSBB Jakarta itu di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB sehingga dinilai melanggar aturan. Sebanyak 23 perusahaan atau tempat kerja itu tidak termasuk di dalamnya.
Andri mengatakan penutupan sementara itu dilakukan karena berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10, hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB Jakarta untuk memutus penyebaran virus corona. Sebelas sektor itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta kebutuhan sehari-hari.