TEMPO.CO, Bogor - Lima kepala daerah di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) sepakat mengirimkan surat usul perpanjangan PSBB kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Mereka mengusulkan perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerahnya masing-masing selama 14 hari berikutnya.
"Kami para kepala daerah di Bodebek, sepakat mengirimkan surat usulan tersebut, pada Senin hari ini," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Senin 27 April 2020.
Menurut Dedie, salah satu pertimbangan usulan perpanjangan penerapan PSBB agar aturan PSBB dapat lebih ketat ditegakkan dan lebih konsisten, khususnya di sektor yang tidak dikecualikan. "Kami di daerah penyangga ibu kota kesulitan menegakkan aturan PSBB, karena masih banyaknya sektor yang tidak dikecualikan tapi tetap beroperasi," katanya.
Jika usulan PSBB tahap kedua disetujui, Pemerintah Kota Bogor akan menegakkan aturan PSBB dengan ketat dan konsisten untuk mempercepat pemutusan rantai penyebaran virus corona COVID-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, para kepala daerah dari Bodebek melakukan pertemuan di Pendopo Bupati Bogor, di Cibinong, Bogor, Minggu petang. Pertemuan itu dihadiri, Bupati Bogor Ade Yasin, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, Wali Kota Bekasi Rachmat Effendi, dan perwakilan Bupati Bekasi.
Pada pertemuan tersebut, para kepala daerah sepakat untuk memperpanjang penerapan PSBB di daerahnya masing-masing mulai 28 April selama 14 hari berikut.
Menurut Dedie, para kepala daerah di Bodebek menilai, penerapan PSBB tahap pertama yakni mulai 15 April lalu, dirasakan masih kurang efektif. Masih banyak warga yang bekerja bukan pada sektor yang dikecualikan tapi masih tetap aktif di luar rumah.