Selanjutnya, pengemudi atas nama Dadang Supriyatna tidak melakukan penjemputan pesanan pelanggan atas nama Suhartini, tetapi membatalkan sehingga terjadi proses "reblast" ke aku yang digunakan terdakwa.
Ketujuh, terdapat percakapan antara saksi korban dengan pengemudi dengan nomor ID: 700 598 269 atas nama Dadang Supriyatna. Kedelapan, terdakwa tidak pernah melewati Jalan Senopati pada 4 September 2019.
Berikutnya, mobil yang digunakan oleh Dadang Supriyatna untuk melakukan melakukan kejahatan adalah Daihatsu berwarna silver dengan nomor polisi B 2223 KKY. Golok dalam daftar barang bukti bukanlah milik terdakwa dan sama sekali tidak pernah digunakan oleh terdakwa.
Poin selanjutnya, terdakwa tidak pernah melakukan setoran tunai melalui ATM Mandiri dalam kurun waktu tanggal 3 sampai 4 September 2019. Surat perdamaian yang ditandatangani oleh keluarga terdakwa merupakan kesalahpahaman belaka akibat pengetahuan keluarga yang belum komprehensif terhadap perkara.
Setelah membacakan nota pembelaan seluruhnya, Tim penasehat hukum terdakwa optimistis bahwa Ari Darmawan segera bebas dari persoalan hukum yang dihadapi.
Ditho mengatakan LBH Mawar Saron melaksanakan haknya untuk mengajukan pledoi sebagaimana diatur dalam Pasal 182 KUHAP. Pledoi yang dibacakan terdiri dari pendahuluan, keterangan saksi, bukti, dan analisis fakta persidangan. Lalu dilanjutkan dengan pembacaan analisis yuridis dan penutup.
"Adapun permintaan kami masih sama sejak awal persidangan yaitu agar Ari Darmawan dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan meminta agar Ari Darmawan segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ditho Sitompoel melalui siaran persnya.
Menanggapi pledoi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boby Mokoginta saat dihubungi mengatakan tidak mengubah pandangannya dan tetap pada tuntutan yang telah dibacakan.
"Bahwa memperhatikan pembelaan yang dibacakan kami memaklumi posisi penasehat hukum sebagai pembela, namun sebaiknya tidak juga mengenyampingkan keterangan para saksi terutama korban yang mengalami sendiri perbuatan dari terdakwa," kata Boby.