TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, mengatakan insentif pajak yang diberikan pemerintah provinsi DKI, kurang dirasakan bagi pelaku usaha. Menurut Diana, insentif pajak yang diberikan selama masa pembatasan sosial berskala besar atau PSBB ebih menyasar kepada masyarakat ketimbang pelaku usaha.
"Ini lebih bermanfaat kepada masyarakat. Kalau untuk dunia usaha kurang," kata Diana melalui pesan singkatnya Rabu malam, 28 April 2020.
Menurut dia, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah memang terbatas. Pemerintah daerah hanya bisa memberikan kebijakan yang menjadi kewenangannya seperti penghapusan sanksi administrasi pelanggaran perpajakan.
Diana menuturkan kalangan pengusaha lebih membutuhkan insentif pajak yang menjadi produk dari pemerintah pusat. Salah satu yang diharapkan pengusaha adalah stimulus yang berkaitan dengan keringanan perbankan. "Itu saja belum dirasakan," ujarnya.
Hingga hari ini, kata dia, pengusaha belum merasakan manfaat dari insentif pajak yang diberikan pemerintah. "Implementasinya belum dirasakan oleh pengusaha terutama masih banyak pengusaha kecil dan mikro yang meminta implementasi dari stimulus yang kaitannya dengan keringanan dari perbankan."
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tiga kebijakan insentif pajak bagi warga karena dampak dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
"Kebijakan ini diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda akibat bencana wabah Covid-19," ujar Plt Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta, Edi Sumantri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 27 April 2020.
Edi mengatakan kebijakan pertama adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah akibat pelanggaran administrasi perpajakan. Seperti sanksi keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, hingga denda.
Edi mengatakan kebijakan penghapusan sanksi administrasi berlaku sejak 3 April 2020 - 29 Mei 2020, diberikan secara otomatis oleh sistem untuk seluruh jenis pajak daerah tanpa terkecuali. Sehingga para wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan keringanan tersebut.
Kebijakan ke dua adalah tidak ada kenaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020. Selain itu, lanjut Edi, juga dilakukan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran tunggakan tahun-tahun sebelumnya, terhitung sejak 3 April - 29 Mei 2020.
Kebijakan selanjutnya adalah pengurangan pokok pajak daerah, khususnya kepada pelaku usaha yang terdampak atas pelaksanaan PSBB. Pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).