TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan hingga Kamis ini belum menerima laporan perusahaan yang tidak mampu membayar tunjangan hari raya (THR) karena masalah ekonomi di tengah pandemi corona.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Purnomo, mengatakan Disnaker telah membuat posko pengaduan THR sejak Senin lalu di tingkat provinsi maupun wilayah.
Sejak dibuka, kata dia, telah banyak pekerja yang berkonsultasi, tapi belum ada yang melapor perusahaan yang tidak mampu membayar THR. "Yang kami lihat memang perusahaan di DKI masih mampu membayar THR meski dengan beberapa sistem," kata Purnomo saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2020.
Ia menuturkan ada tiga sistem pembayaran THR yang mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020. Perusahaan, Purnomo menjelaskan, mengacu surat edaran itu bisa membayar penuh, menunda atau bertahap dalam memberikan tunjangan.
Disnaker telah mendata perusahaan yang menunda dan bertahap dalam memberikan THR. "Datanya di kantor. Saya baru selesai rapat dengan dewan," sebut dia.
Selain itu, perusahaan juga bisa tidak membayar penuh THR asal ada kesepakatan dan bisa diterima karyawan. Namun jika perusahaan hanya sepihak memotong THR maka bakal dijatuhi sanksi.
Sedangkan bagi perusahaan yang menunda atau membayar bertahap tetap harus membayar lunas tunjangan di tahun yang sama. Total ada sekitar 71 ribu perusahaan di DKI yang wajib membayar THR kepada karyawannya. "Di aturan tidak boleh pelunasan THR sampai tahun berikutnya," ujar Purnomo.
Disnaker, kata dia, masih akan membuka posko pengaduan sampai 22 Mei mendatang. "Kalau ada perusahaan yang tidak mau bayar THR silahkan laporkan ke kami," tuturnya.
IMAM HAMDI