TEMPO.CO, Jakarta - Bentrokan yang diduga melibatkan dua kelompok organisasi masyarakat atau Ormas pecah di Jalan Gas Alam, Pekapuran, Kota Depok dan di Gang Nangka, Cimanggis, Depok pada Kamis, 14 Mei 2020.
"Kejadiannya sudah dimulai sejak sore hari," ujar Kepala Urusan Humas Polres Kota Depok, Iptu Made Budi saat dikonfirmasi, Jumat, 15 Mei 2020.
Made belum menjelaskan nama-nama Ormas dan kronologi bentrokan tersebut. Namun dari informasi yang diterimanya, belum ada laporan korban luka atau jiwa dari bentrokan tersebut. Menurut Made, bentrokan diduga karena perebutan tunjangan hari raya (THR).
"Masalah THR, jadi rebutan lapak gitu," kata dia.
Informasi ihwal bentrokan Ormas tersebut sebelumnya menyebar di media sosial. Salah satunya disampaikan oleh pemilik akun Instagram @depokterkini.
Polda Metro Jaya mengingatkan meminta THR kepada pengusaha secara paksa dan disertai kekerasan adalah pelanggaran pidana.
"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya tidak boleh, karena enggak punya rasa keharusan atau terjadi tindak pidana di situ dia memukul atau memaksa menyerang, ya urusannya sudah berbeda nanti," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus, Rabu 13 Mei 2020.