TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat ini Jakarta sedang berada di tahap yang menentukan dalam penanggulangan wabah Covid-19 atau virus Corona.
"Kita sekarang ini di fase amat menentukan, kita sejak bulan Maret telah mengurangi kegiatan," ujar Anies dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota, Jumat 15 Mei 2020.
Anies pun mengingatkan bahwa hingga saat ini penerapan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB juga belum ada kebijakan untuk dilonggarkan, kegiatan-kegiatan di luar rumah juga belum diizinkan.
Dalam menekan penularan Covid-19, Anies baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020. Pergub ini mengatur mobilitas warga yang keluar-masuk Jakarta harus memiliki surat izin dari Pemerintah DKI.
Anies menambahkan surat izin masuk-keluar Jakarta tersebut hanya boleh diurus bagi masyarakat di sektor yang mendapatkan pengecualian dalam PSBB. "Seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak boleh bepergian keluar, kecuali yang di sektor yang diizinkan, selain itu tidak bisa mengurus izin," ujarnya.
Anies menyebutkan surat izin tersebut bisa diurus secara daring di laman corona.jakarta.go.id yang telah menyediakan formulir pengisian, warga yang mengurus harus menyertakan surat keterangan terkait pekerjaan, surat keterangan dari RT dan RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan. Bagi yang tidak memiliki surat izin akan diminta untuk kembali dan tidak diperbolehkan keluar-masuk Jakarta.