TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 67.001 orang telah mengakses Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) terkait Pergub 47/2020 tentang Pembatasan Keluar Masuk Jakarta. Data itu diungkap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
"Sejak dibuka pada Jumat, 15 Mei 2020, total 67.001 user mengakses perizinan SIKM dan tercatat 1.748 permohonan SIKM yang diterima," kata Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra dalam keterangan yang diterima ANTARA, Kamis 21 Mei 2020.
Kebijakan menerapkan SIKM ini dilakukan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk membatasi pergerakan orang untuk keluar masuk ibu kota yang dianggap sebagai episentrum penyebaran virus corona. Namun SIKM ini tak berlaku pada hari raya Idul Fitri, karena pada saat itu Dishub DKI akan mengacu pada PSBB Jakarta dan melarang mudik Lebaran, bahkan mudik lokal di Jabodetabek.
Dari 1.748 permohonan SIKM yang diterima, sebanyak 977 permohonan baru berasal dari pengajuan pada hari Rabu 20 Mei. Sehingga petugas PTSP harus terus melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis.
Benni mengatakan, dari data yang dikumpulkan dan telah melewati proses validasi maka ditemukan hasil 164 permohonan menunggu divalidasi penjamin atau penanggungjawab, 557 permohonan ditolak dan 50 SIKM diterbitkan.
"50 permohonan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga SIKM dapat diterbitkan secara elektronik" ujar Benni.
Untuk waktu penyelesaian permohonan perizinan tergantung dari lamanya validasi dari penanggung jawab serta tidak ketinggalan kelengkapan berkas persyaratan. Jika sudah terverifikasi lengkap maka estimasi waktu penyelesaian (estimated time of accomplishment/ETA) permohonan SIKM dapat selesai dalam waktu satu hari kerja.
"Durasi waktu penjamin/penanggung jawab melakukan validasi perizinan SIKM rata-rata selama 5 jam dari permohonan diajukan namun jika penjamin/penanggungjawab tidak melakukan validasi lebih dari 3x24 jam maka permohonan otomatis dibatalkan dan/atau ditolak/tidak disetujui," kata Benni.
Persyaratan berkas yang harus dipenuhi untuk perizinan SIKM bagi warga DKI Jakarta sebagai berikut:
1.Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
2.Surat Pernyataan Sehat bermaterai
3.Surat Keterangan bekerja dari tempat kerja non-Jabodetabek (untuk perjalanan berulang)
4.Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
5.Pas foto berwarna
6.Pindaian KTP
Untuk warga non-Jabodetabek yang akan masuk ke DKI Jakarta diharapkan memenuhi berkas perizinan SIKM sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
2. Surat Pernyataan Sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
5. Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP.
Syarat pembuatan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta atau SIKM itu dapat diunduh di website corona.jakarta.go.id. "Seluruh format Surat Pernyataan yang dibutuhkan dalam berkas persyaratan tersebut dapat diunduh pada website dan halaman muka JakEVO," kata Benni.