"Jadi jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," tutur Arifin.
Penindakan itu dilakukan, kata Arifin, berdasarkan laporan masyarakat melalui kanal Citizen Relation Management (CRM) DKI Jakarta. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat melapor dugaan pelanggaran PSBB seperti adanya perkumpulan orang, restoran yang menyediakan tempat makan di lokasi dan sebagainya.
"Paling banyak yang kena seperti tempat usaha seperti non-kuliner. Jadi sanksinya bukan sekadar denda, tapi juga tempat usaha kami segel sementara, kemudian dikenakan denda," ujarnya.
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan Pergub Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di DKI Jakarta.
Peraturan ini, tidak hanya mengatur pelanggaran bagi masyarakat umum dan pengendara sepeda motor saja, aturan itu juga menjelaskan sanksi bagi kegiatan lainnya.
Berdasarkan data yang diterima, sanksi juga berlaku untuk pembatasan pelaksanaan pembelajaran di sekolah, di tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan penggunaan moda transportasi pergerakan orang dan barang.
Untuk pembatasan pelaksanaan di sekolah, penanggung jawab sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar penghentian kegiatan sementara dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.