Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tiba di Gedung ACLC KPK, Jakarta Rabu 12 April 2023. Ia diperiksa Dewas terkait laporan pengembalian Endar Priantoro ke Polri. TEMPO/Mirza Bagaswara
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata membenarkan pernyataan koleganya, Nurul Ghufron, soal diskusi mutasi aparatur sipil negara atau ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). Alex juga mengaku membantu Ghufron untuk mendapatkan nomor telepon seluler Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan.

"Iya benar. Saat itu belum ada atau setidaknya pimpinan tidak mengetahui ada perkara di Kementan," kata Alex kepada TEMPO, Jumat, 3 Mei 2024.

Alex mengaku menanyakan nomor telepon Irjen Kementan ke temannya yang bekerja di sana. Setelah mendapatkan nomor tersebut, Alex segera meneruskannya ke Ghufron. "Saya tidak tahu siapa yang menjabat Irjen di Kementan," ujarnya.

Alex pun mengaku hingga hari ini, ia tidak mengenal bekas Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, bahkan saat Kasdi menjabat sebagai Irjen. "Sampai sekarang saya juga enggak kenal Pak Kasdi. Nomor hp-nya juga enggak saya save. Dari teman langsung saya forward ke Pak NG," ucapnya.

Dia pun menekankan bahwa saat itu tidak ada perkara Kementan yang sedang ditangani KPK, termasuk yang melibatkan Kasdi Subagyono.

Sebelumnya, Nurul Ghufron menyebut nama Alexander Marwata dalam kasus mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan). Ghufron diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengurus mutasi kerabatnya tersebut.

Ghufron mengaku telah mendiskusikan masalah ini dengan Alex. Bahkan, menurut dia, Alex lah yang memberikan nomor kontak eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono. "Saya tak kenal pejabat Kementan, malah Pak Alex yang mencarikan kontak Pak Kasdi. Baru saya sampaikan, bukan minta mutasi dikabulkan atau tidak, tapi menyampaikan komplain yang tak konsisten,” ucapnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron menyatakan laporan dugaan pelanggaran etik itu bermula ketika dirinya menerima aduan dari seseorang. “Pelanggaran etiknya, saya menerima pengaduan dari seorang ibu yang memiliki menantu pegawai di Irjen Kementan,” kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 2 Mei 2024.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menceritakan, ASN yang bertugas di Kementan Jakarta itu awalnya mengajukan diri agar dimutasi ke Malang, Jawa Timur dengan alasan sedang hamil. ASN tersebut meminta agar dirinya bertugas di Malang sampai anak yang dilahirkannya berusia satu tahun tujuh bulan. Akan tetapi permintaan mutasi itu tak dikabulkan.

Setelah itu, si ASN yang tak disebutkan namanya itu mengajukan pengunduran diri dan diproses. Ghufron mengaku mengenal mertua dari ASN tersebut. “Pada saat itu, ibu itu telpon saya, memang teman saya ibu itu, kok tak konsisten. Mutasi tak boleh tapi resign yang konsekuensi sama-sama mengurangi SDM kok malah dikabulkan,” ujarnya.

Menurut pengakuan Nurul Ghufron, Kasdi kemudian menyetujui mutasi ASN itu. “Beliau (Kasdi) menanggapi, 2-3 minggu kemudian menyampaikan bahwa (ASN) memenuhi syarat dan bisa diproses mutasinya,” kata Ghufron.

Masalah pengurusan mutasi tersebut saat ini tengah ditangani oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nurul Ghufron diadukan ke Dewas karena diduga memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi. Dewas seharusnya menggelar sidang etik kasus ini pada Kamis kemarin, namun sidang itu diundur karena Ghufron tak hadir.

Nurul Ghufron menyatakan tak hadir dalam sidang etik itu karena sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengajukan gugatan karena merasa kasus tersebut telah kedaluwarsa. Alasannya, kasus tersebut telah berlangsung selama lebih dari satu tahun sehingga tak bisa lagi ditangani oleh Dewas KPK

MUTIA YUANTISYA| BAGUS PRIBADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.


Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (kiri) mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 17 April 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi Adc. Mentan, Panji Hartanto, yang telah mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK untuk terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?


2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

3 jam lalu

Penyanyi jebolan Indonesia Idol, Windy Yunita Bastari Usman, seusai memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Windy Idol yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, diperiksa sebagai saksi untuk Sekretaris MA, Hasbi Hasan, yang kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait kasus suap pengurusan Perkara di MA. TEMPO/Imam Sukamto
2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?


Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

4 jam lalu

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta
Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.


KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

14 jam lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Efendi Hutahaean di acara diskusi Pengusaha Jasa Titipan. Dok: Bea Cukai Purwakarta
KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.


Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

14 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.


Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

17 jam lalu

Menkeu Sri Mulyani dan Presiden Joko Widodo. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.


Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

17 jam lalu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK seusai menjalani pemeriksaan pada Jumat, 17 Mei 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar


Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

18 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho memberikan keterangan soal keributan dirinya dengan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, di Gedung C1 KPK pada Jumat, 26 April 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.


KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

18 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.