TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan tengah mempersiapkan kajian terkait dengan kebijakan new normal atau normal baru di dunia pendidikan. Anggota KPAI Jasra Putra mengatakan pembukaan sekolah dengan standar operasional prosedur tatanan hidup baru di tengah wabah virus corona harus melalui pertimbangan dan kajian yang komprehensif dari ahli.
"Terutama ahli epidemiologi," kata Jasra melalui pesan singkatnya, Selasa, 2 Juni 2020. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mesti membuat protokol kesehatan yang bisa diterapkan di berbagai sekolah dan daerah yang memiliki daya dukung yang beragam baik dari sisi kesiapan guru, orang tua, anak, dan termasuk infrastruktur dalam menerapkan protokol kesehatan.
Komisi berharap kebijakan membuka sekolah kembali mesti diutamakan di daerah yang masih hijau dari kasus penularan Covid-19. Pembukaan sekolah pun mesti menjalani masa uji coba terbatas dengan durasi sekolah yang juga dibatasi.
"Misalnya yang tadinya sekolah 7-8 jam per hari waktunya jadi diperpendek," ujarnya. Pemerintah dan sekolah juga harus menyiapkan protokol Covid-19 seperti jaga jarak sosial dan fisik, penyediaan tempat mencuci tangan dan pengawasan guru-guru terhadap kebijakan tersebut.
Sekolah juga harus menyediakan media atau poster yang mudah diingat terkait dengan penerapan protokol kesehatan tersebut. "Pembukaan sekolah harus berbasis kajian."